ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Nabire

POLEMIK di Internal KPU Nabire, Jennifer Darling Tabuni: Tidak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Polemik yang terjadi dalam internal KPU Nabire, tidak mengganggu semua tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni. 

“Saya secara langsung berhadapan dengan oknum untuk mengklarifikasi, kenapa seringkali arahan saya dianulir. Sementara kebijakan yang diturunkan selalu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU,” sambungnya.

Menurut Sarlota, oknum tersebut justru balik menantang dan menyebutkan bahwa dirinyalah yang menjadi penguasa pengguna anggaran.

Baca juga: AKHIRNYA, KPU Nabire Tetapkan Anggota DPRD Terpilih di Pemilu 2024

“Sehingga kewenangan saya sebagai Ketua KPU Nabire tidak berlaku,” katanya.

Jawaban tersebut, kata Sarlota membuat dirinya emosi.

“Saya sempat memukul namun dia (Sekretaris KPU Nabire) berhasil menghindar lalu dia kembali memukul balik tepat ke arah mata hingga mata saya lebam kebiruan,” ujarnya.

Diskriminasi juga menyasar persoalan hak atas fasilitas sebagai Ketua KPU Nabire.

Sarlota harus meminta berulang kali contohnya seperti kendaraan yang tidak pernah diperolehnya semenjak menjabat

"Sebagai Ketua KPU kami diberikan fasilitas kendaraan, tapi saya tidak ada, jadi sering pake motor atau mobil yang saya sewa sendiri, sementara Sekretaris dan Bendahara pakai mobil dinas, alasannya karena kendaraan yang ada semua sesuai nama, dan saya tidak ada nama sangat tidak jelas,” ujarnya.

 

 

Bahkan hal-hal pekerjaan yang sudah diputuskan bersama komisioner lainnya untuk dilaksanakan, diubah secara sepihak tanpa berkoordinasi, beliau hanya mau dengan komisioner selain saya, padahal saya Ketua.

"Saya lelah dengan diskriminasi beliau yang berulang kali, saya tidak tahu apakah beliau ada kepentingan politik termasuk saat kami ingin mengajukan sosialisasi Pada Pileg kemarin, Pak Sekretaris bilang tidak ada dana sosialisasi, sementara ini Pemilu serentak pertama kali jadi masyarakat perlu diedukasi,” paparnya.

Anehnya menurut Sarlota, Sekretaris tersebut pernah menyatakan keberatan atas edaran yang dikeluarkan olehnya terkait pemilihan sekretaris PPD dan PPS.

"Sementara edaran tersebut berkaitan dengan aturan PKPU 8 Tahun 2022 yakni syarat menjadi sekretaris PPD dan PPS yang selalu diingatkan saat rakor KPU,” terangnya.

Sarlota mengaku bingung dengan keberatan sekretaris KPU karena hal tersebut bukan menjadi ranah yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved