Jumat 28 Juni, Ketua KPU Nabire akhirnya menemui Ketua LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) Jayapura, Nur Aida Duwila untuk melaporkan hal tersebut dan meminta pendampingan guna melaporkan ke Polda Papua.
Sementara Ketua LBH APIK, Nur Aida Duwila menyayangkan kejadian tersebut, karena masih adanya diskriminasi dan kekerasan verbal maupun fisik yang terjadi terhadap perempuan.
"Berdasarkan keterangan korban, ini kan akumulasi dari sekian insiden yang diduga mengarah ke diskriminasi peran perempuan, sementara UU no 7 tahun 1984 yang diratifikasi dari Konvensi PBB yakni CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Of Discrimination Against Women) menyebutkan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk saat berperan secara struktural dalam kelembagaan", terang Nur.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Ketua LBH-APIK akan melakukan pendampingan dan melaporkan ke Polda Papua. (*)