ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Jerby Weya: Cagub dan Cawagub Papua Harus Mengerti Permasalahan Masyarakat

Figur cagub dan cawagub harus memahami setiap karakteristik wilayah di Tanah Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tokoh Pemuda Papua Jerby Weya menilai calon gubernur dan wakil gubernur di Papua mesti figur yang betul mengerti permasalahan di masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tokoh Pemuda Papua Jerby Weya menilai calon gubernur dan wakil gubernur di Papua mesti figur yang betul mengerti permasalahan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Jerby merespon tahapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Papua November 2024 mendatang.

Baca juga: Pilkada Papua 2024 BERTABUR BINTANG: 2, 3 dan 4

Jerby bilang, untuk kriteria calon gubernur papua adalah figur yang benar-benar mengerti problem masyarakat.

"Kemudian, memiliki rekam jejak yang baik, dengan kerja-kerja nyata di lapangan," kata Jerby Weya kepada Tribun-Papua.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/8/2024).

Tak hanya itu, kata Jerby, figur cagub dan cawagub harus memahami setiap karakteristik wilayah di Tanah Papua.

 

 

"Baik itu secara sosial, budaya, dan Demografi wilayah," ujarnya.

Terpenting, ungkap Jerby calon pemimpin masa depan tanah Papua mesti tidak memiliki cacatan Korupsi.

Selain itu, lanjut alumni USTJ ini cagub dan cawagub juga harus mampu menjawab dan memecahakan setiap problematika di tanah Papua melalui kebijakan kebijakan yang tepat dan terukur.

"Dan saya berharap calon gubernur yang fleksibel dan merayakat," ujarnya.

Baca juga: Punya Wakil dari Saireri, Ini yang Harus Dilakukan Irjen Fakhiri di Pilkada Papua 2024

Ia menambahkan, dalam konteksasi Pilkada Papua, calon yang terpilih merupakan calon yang benar-benar lahir dari hasil Demokrasi yang sehat dan benar pilihan rakyat.

Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait petunjuk teknis (Juknis) Calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pilkada 2024.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon menjelaskan, terkait bupati dan walikota itu dalam undang-undang itu hanya Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan pertimbangan.

"Pertimbangan kepada partai politik setempat saat mengajukan calon, jadi tidak ada yang mengharuskan wajib orang asli Papua disitu," kata Steve Dumbon kepada wartawan usai Coffe Morning bersama Stakeholder disalah satu Hotel di Kota Jayapura, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: INI DAFTAR Provinsi yang Rawan Konflik Saat Pilkada 2024, di Bumi Cenderawasih Ada 4 Daerah

Lanjut Steve Dumbon, khusus untuk Gubernur dan wakil gubernur memang itu didalam undang-undang harus orang asli Papua.

"Nah siapa orang asli Papua, itu yang sementara lagi dibahas," ujarnya.

Steve bilang, kalau didalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 itu sangat jelas.

"Orang asli Papua adalah rumpun ras melanesia yang mendiami pulau-pulau di Papua dan atau mereka yang diakui secara adat oleh masyarakat adat setempat," ujarnya.

"Jadi bisa saja orang dari luar yang diakui oleh masyarakat adat setempat bisa ikut," sambung Steve.

 

 

Lanjut Steve, jangan berangapan bahwa orang asli Papua yang dimaksud itu rambut keriting kulit hitam, tidak.

"Bisa orang lain yang diakui oleh masyarakat adat dan itu nanti diverivikasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), kemudian MRP yang akan memberikan rekomendasi, kami KPU hanya menerima selembar surat rekomendasi dari MRP."

"Soal nanti orang asli Papua atau siapa yang dipersoalkan orang lain, kami tidak masuk disitu, itu kewenangan MRP," sambung Steve.

Hal itulah, lanjut Steve yang nanti akan dimasukan dalam petunjuk teknis (Juknis).

"Tapi juknis itu sendiri kami rencana memang diintruksikan oleh KPU RI untuk lakukan koordinasi dengan 6 KPU Provinsi. Dan kami sudah lakukan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan koordinasi dengan MRP, untuk Papua pada akhir Mei kami sudah lakukan.

"Memang ada perdebatan, tapi kita mengacu pada undang-undang yang ada," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan rapat koordinasi regional untuk membahas terkait juknis tersebut.

"Rencananya sekitar tanggal 8-9 untuk masukan dalam Juknis itu, mengenai seseorang itu dinyatakan sebagai orang asli Papua dan mekanisme untuk bagaimana di dapat rekomendasi dari masyarajat adat maupun MRP.”

“Itu yang nanti kita masukan dalan juknis, dan juknis belum terbit untuk itu kita kejar waktu untuk bahas mengenai hal itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved