Pilkada 2024
Warga Jakarta Menginginkan Anies Gubernur, Pembicaraan dengan Elite PDI Perjuangan Terungkap
Kini, Anies pun mantap membangun kembali komunikasi dengan PDI Perjuangan untuk mengusungnya sebagai calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM - Peluang Anies Baswedan untuk kembali bertarung di Pilkada Jakarta kembali terbuka lebar.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
Kini, Anies pun mantap membangun kembali komunikasi dengan PDI Perjuangan untuk mengusungnya sebagai calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.
Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengungkapkan detail pembicaraan antara mantan Gubernur Jakarta tersebut dengan petinggi PDI Perjuangan.
Baca juga: Bagaimana MK Memutuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada? Begini Kronologisnya
“Pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangkan Pilkada Jakarta,” kata Sahrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Sahrin, PDI-P melihat adanya aspirasi kuat dari warga Jakarta terhadap Anies Baswedan.
“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.
Karena itu, Sahrin memastikan bahwa pembicaraan masih fokus pada kerja sama dan strategi untuk memenangkan Pilkada Jakarta.
Mengenai kemungkinan Anies menjadi kader PDI-P, Sahrin menyampaikan bahwa Anies akan menilai dinamika ke depan.
“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.
Sebagai informasi, komunikasi antara Anies dan PDI-P menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju, kini dapat berubah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Joko-Widodo-bersama-Gubernur-DKI-Jakarta-Anies-Baswedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.