ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Sarmi

Umumkan Calon Anggota DPRD Sarmi Terpilih Periode 2024-2029, KPU Minta Segera Laporkan LHKPN

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sarmi, Haris Karubaba mengatakan, pengumuman baru bisa dilaksanakan karena proses gugatan di MK.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
KPU Sarmi saat umumkan calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi terpilih periode 2024-2029. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sarmi, mengumumkan Anggota DPRD terpilih kabupaten setempat periode 2024-2029.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sarmi, Haris Karubaba mengatakan, pengumuman baru bisa dilaksanakan karena proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, dari amar putusan MK itu, di mana KPU Kabupaten Sarmi diperintahkan menetapkan kembali 2 TPS di Distrik Apawer Hulu.

"Setelah menjalankan amar putusan MK,  KPU Sarmi langsung melaporkan ke KPU Provinsi Papua pada kesempatan pertama. Hingga saat ini barulah terbit Surat Dinas KPU RI 1592/PL.0 1.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota termasuk Sarmi,"katanya, Kamis (22/82/2024).

Baca juga: Bawaslu Sarmi Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Lawan Politisasi SARA

Untuk wilayah kerjanya tidak mencakup daerah pemilihan yang terdapat permohonan PHPU di MK, diberikan kesempatan melaksanakan pleno penetapan pasca keluar surat dinas tersebut.

Pelaksanaan pleno terbuka ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yg menjadi tugas dan wewenang tanggung jawab KPU  kabupaten kota dalam Pemilu pasal 18 huruf h UU 7 tahun 2017 KPU kabupaten/kota mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan membuat berita acara KPU kabupaten/kota, dan masih dalam UU yang sama pada pasal 19 berwenang menerbitkan keputusan KPU kab/kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota dan mengumumkannya.
 
"Jadi ketentuan pembagian alokasi kursi merujuk pada pasal 415 ayat 3 UU 7 tahun 2017" Dalam hal perhitungan perolehan kursi DPRD suara sah partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Ketentuan ini secara teknis dijabarkan dlm PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,"terang Haris.

Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Sarmi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

Sementara Ketua KPU Sarmi, Yohaness RY Jenggu diakhir pleno menyerahkan salinan keputusan KPU Kabupaten Sarmi, dan diterima oleh seluruh partai politik di Kabupaten Sarmi disaksikan oleh Bawaslu Sarmi, yang dihadiri oleh 17 partai politik.

Yohannes mengingatkan kepada calon terpilih DPRD kabupaten Sarmi agar segera melaporkan LHKPN ke KPK, dan tanda terima laporan tersebut harus diserahkan kepada KPU Sarmi paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.

"Jika tidak dilaporkan (LHKPN) maka  calon terpilih terancam tidak diusulkan untuk ditetapkan/dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarmi. Jadi ini tolong jadi atensi serius karena merujuk pada ketentuan dalam PKPU 3 tahun 2022 jadwal pelantikan menyesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD di setiap kabupaten/kota masing masing,"pungkas dia. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved