"Pemerintah pusat haruslah membuat mekanisme reklaim tanah adat atau pengembalian tanah yang telah diberikan ijin sebagai lahan kebun sawit namun belum di kerjakan8 kepada masyarakat pemilik tanah artinya peta wilayah yang di ijinkan harus dirubah dengan mengeluarkan wilayah yang dikembalikan kepada masyarakat," pintanya.
Gobai juga berharap payung hukum yang diberikan pemerintah pusat mengenai dana bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yaitu PP No 38 tahun 2023 tentang DBH Sawit, harus diimplementasikan.
"Karena DBH sawit ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan juga di Indonesia yang lainnya yang daerahnya banyak ditanami atau dibuka kebun kebun-kelapa sawit, bangun juga kawasan industri sawit dan ekspor langsung dari Papua agar PPh badan dan pungutan ekspor ditarik oleh Papua dan disetor ke jakartà ÿang menjadi Hak pusat,"tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.