ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

MRP Gelar Rapat Pleno

MRP Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli Papua 

Berkenaan dengan kewenangan, kami telah mengambil data keaslian orang asli papua bacalon gubernur dan wakil gubernur Papua

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
RAPAT PLENO - Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua menggelar rapat pleno pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP tentang syarat keaslian orang asli Papua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024 – 2029 DI Lantai 12 Gedung Tifa Kantor MRP Papua, Kamis (12/9/2024) sore.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat pleno dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP tentang syarat keaslian orang asli Papua (OAP) terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024 - 2029 di Ruang sidang utama lantai 12 Gedung Tifa Kantor MRP Papua, Kamis (12/9/2024) sore. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MRP Gelar Rapat Pleno Persetujuan Syarat OAP sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wagub 

Dalam rapat pleno tersebut, lembaga kultur Orang Asli Papua (OAP) mengeluarkan keputusan MRP Nomor 15 Tahun 2024  yang menyatakan bahwa,dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua yakni Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai dan Mathius D Fakhiri - Aryoko Rumaropen adalah benar-benar Orang Asli Papua. 

Dalam Keputusan itu, memutuskan dan menetapkan : 

Pertama: Bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua kepada Majelis Rakyat Papua dalam pemilihan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur provinsi papua) massa jabatan 2024 - 2029 memenuhi persyaratan keaslian sebagai orang asli Papua, adalah sebagai berikut :

-Benhur Tomi Mano bakal calon gubernur dan Yeremias Bisai bakal calon wakil gubernur (satu pasangan)

-Matius Fakhiri bakal calon gubernur dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen bakal calon wakil gubernur (satu pasangan). 

Kedua :Bakal pasangan calon sebagaimana tersebut pada diktum pertama memenuhi persyaratan keaslian sebagai orang asli Papua 

Ketiga : Menyetujui bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana disebut dalam diktum kesatu, dapat ditetapkan menjadi peserta pemilihan umum kepala daerah gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua massa jabatan 2024 - 2029. 

Ketiga:mengamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua agar menindaklanjuti penetapan ini. (*)

Baca juga: Ini Pernyataan MRP Usai Uji Kelayakan Dua Calon Gubernur Papua Pegunungan

 

Tanggapan Ketua Majelis Rakyat Papua 

Pada kesempatan itu, Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo menyampaikan, verivikasi yang dilakukan oleh pihaknya adalah agenda nasional. 

"Verifikasi ini merupakan agenda nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua," kata Nerlince Wamuar dalam sambutanya. 

Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Serahkan Berkas Calon Gubernur Untuk Diverifikasi MRP

Menurut Nerlince,MRP sebagai lembaga kultur orang asli Papua. Mesti melakukan verivikasi keaslian orang asli Papua terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur yang di usulkan oleh KPU Papua. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved