ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2024

SAH, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Putuskan Paslon Sanuari-Aisoki Bisa Daftar ke KPU

Kami menerima sebagian dan menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar menerima paslon tersebut mendaftar kembali

Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
SENGKETA - Musyawarah penyelesaian sengketa tahapan Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Yapen, Sabtu (14/09/2024) sore. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memutuskan Paslon Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki bisa mendaftar kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen.  

Laporan wartawan Tribunpapua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, resmi memutuskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki bisa mendaftar kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca juga: Bawaslu Yapen Buka Pendaftaran PTPS, Hofni Mandripon: Persyaratan Bisa Diakses di Panwaslu Distrik

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2024  yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (14/09/2024) sore.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di tingkat Bawaslu.

"Dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon, kami menerima sebagian dan menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar menerima paslon tersebut mendaftar kembali baik itu melalui akses Silon dan pendafataran resmi di KPU," jelas Hofni.

Lebih lanjut Hofni Mandripon menjelaskan, putusan yang ditetapkan Bawaslu dapat ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amar putusan Bawaslu, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga: Pemkab Berharap Pilkada Kepulauan Yapen 2024 Tidak Berakhir di Mahkamah Konstitusi

"Sesuai prosedur yang ada, sebagai langkah pencegahan kami akan menyurati KPU agar dapat memperhatikan serta melaksanakan putusan ini sesuai dengan teknis yang ada di KPU," ujarnya.

"Tetapi apabila KPU tidak menerima keputusan ini, maka dapat melakukan upaya hukum satu tingkat diatas kami melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," imbuhnya.

"Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut bersifat mengingkat, dan KPU harus menaatinya" pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved