Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2024
SAH, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Putuskan Paslon Sanuari-Aisoki Bisa Daftar ke KPU
Kami menerima sebagian dan menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar menerima paslon tersebut mendaftar kembali
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: M Choiruman
Laporan wartawan Tribunpapua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, resmi memutuskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki bisa mendaftar kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Baca juga: Bawaslu Yapen Buka Pendaftaran PTPS, Hofni Mandripon: Persyaratan Bisa Diakses di Panwaslu Distrik
Putusan tersebut diambil dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (14/09/2024) sore.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di tingkat Bawaslu.
"Dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon, kami menerima sebagian dan menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar menerima paslon tersebut mendaftar kembali baik itu melalui akses Silon dan pendafataran resmi di KPU," jelas Hofni.
Lebih lanjut Hofni Mandripon menjelaskan, putusan yang ditetapkan Bawaslu dapat ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amar putusan Bawaslu, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut.
Baca juga: Pemkab Berharap Pilkada Kepulauan Yapen 2024 Tidak Berakhir di Mahkamah Konstitusi
"Sesuai prosedur yang ada, sebagai langkah pencegahan kami akan menyurati KPU agar dapat memperhatikan serta melaksanakan putusan ini sesuai dengan teknis yang ada di KPU," ujarnya.
"Tetapi apabila KPU tidak menerima keputusan ini, maka dapat melakukan upaya hukum satu tingkat diatas kami melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," imbuhnya.
"Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut bersifat mengingkat, dan KPU harus menaatinya" pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2024
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Kepulauan Yapen
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sanuari-Aisoki
Hofni Mandripon
Pilkada Serentak 2024
Zakarias Sanuari
Sefnat Aisoki
Putusan MK Final, Benyamin-Roi Resmi Pimpin Kabupaten Kepulauan Yapen 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Hari Ini, KPU Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRK Yapen |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2024, Paslon BRO Unggul Mutlak, Berikut Data Lengkapnya |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bakar 231 Surat Suara Rusak Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini, KPU Yapen Gelar Simulasi Pemungutan dan Rekapitulasi Suara di Alun-Alun Kota Serui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.