Pilkada Lanny Jaya 2024
Surat Pengunduran Diri dari BKN Belum Diterima, Ini Kata KPU Lanny Jaya
Untuk itu, kepada para calon dapat segera melakukan pengurusan dokumen tersebut di di kantor BKN wilayah Provinsi Papua.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA- Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lanny Jaya yang berprofesi sebagai ASN dan Calon DPR terpilih diharapkan untuk sesegah mungkin memasukan surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BPN) dan Pimpinan Partai Politik bagi calon DPR terpilih 2024 Ke KPU.
Anggota Komisioner Lanny Jaya Divisi Teknis Paison Kogoya mengatakan bahwa surat pemberhentian dari ASN sudah harus dimasukan ke KPU dari Bakal Calon.
"Syarat yang cukup penting lagi yang harus upayakan para bakal calon kandidat kepala daerah kabupaten harus segera mengeluarkan surat pemberhentian dari badan kepegawaian Negara, Syarat ini yang sangat penting yang harus mereka penuhi yaitu syarat pengunduran dari aparatur sipil negara," katanya di Hotel Sartika, Wamena, Sabtu, (14/9/2024).
Baca juga: Rencana Berkantor di Lanny Jaya, Ini Sejumlah Kegiatan yang Bakal dilakukan Pj Gubernur Velix
Selain itu, untuk DPRP dan DPRD yang dinyatakan terpilih pada pemilihan legislatif kemarin akan meminta surat pemberhentian dari partai politik di tingkat provinsi sementara untuk calon yang yang memiliki jabatan sebagai ASN wajib melakukan pengunduran diri dari BKN.
"Surat dari partai politik maupun BKN sampai dengan saat ini belum ada, batas waktu sampai tanggal 21, dan dari ketiga bakal calon hanya dua bakal calon yang merupakan isen sehingga mereka harus melakukan pengurusan surat pengunduran diri sebagai ASN," ujarnya.
Untuk itu, kepada para calon dapat segera melakukan pengurusan dokumen tersebut di di kantor BKN wilayah Provinsi Papua.
"LO yang kami minta 3 orang dari calon itu, agar turun ke jayapura dan melakukan pengurusan surat dan berhentian sebagai ASN di BKN sesegera mungkin," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Warga Antar Yemis dan Tanus Kogoya Daftar ke KPU Lanny Jaya
Ia juga menegaskan terkait hal ini belum ada perubahan jadwalnya dari serta pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi guna membicarakan terkait batas waktu dan juga proses percepatan pengurusan dokumen agar bisa memenuhi syarat sesuai dengan waktu yang ditentukan,
"Kami KPU Lanny Jaya akan berkoordinasi lagi dengan KPU Provinsi terkait hal ini, (Surat Pemberhentian ASN)," katanya,
Sementara untuk tiga calon yang menjadi bakal calon Bupati Lanny Jaya 2 diantaranya adalah ASN aktif yang harus memiliki surat pemberhentian tetap dari Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati di wilayah tersebut, (*).
Satu
Masyarakat Lanny Jaya Dilarang Bawa Sajam Saat Kampanye dan Hari Pemungutan Suara |
![]() |
---|
KPU Lanny Jaya Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi kepada Tiga Bacalon |
![]() |
---|
Ribuan Warga Antar Yemis dan Tanus Kogoya Daftar ke KPU Lanny Jaya |
![]() |
---|
Diantar Ribuan Pendukung, PaslonTan Wanimbo dan Wundien Yikwa Daftar ke KPU Lanny Jaya |
![]() |
---|
Bawaslu Lanny Jaya Sosialisasi Tahapan Pilkada di Gereja, Hamba Tuhan Jangan Telibat Politik Praktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.