ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Lanny Jaya 2024

Surat Pengunduran Diri dari BKN Belum Diterima, Ini Kata KPU Lanny Jaya

Untuk itu, kepada para calon dapat segera melakukan pengurusan dokumen tersebut di di kantor BKN  wilayah Provinsi Papua.

Tribun-Papua.com/Noel Wenda
Anggota Komisioner Lanny Jaya Divisi Teknis Paison Kogoya 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA- Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lanny Jaya yang berprofesi sebagai ASN dan Calon DPR terpilih  diharapkan untuk sesegah mungkin memasukan surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BPN) dan  Pimpinan Partai Politik bagi calon DPR  terpilih 2024  Ke KPU.

Anggota Komisioner Lanny Jaya Divisi Teknis Paison Kogoya mengatakan bahwa surat  pemberhentian dari ASN sudah harus dimasukan ke KPU dari Bakal Calon.

"Syarat yang cukup penting lagi yang harus upayakan para bakal calon kandidat kepala daerah kabupaten  harus segera mengeluarkan surat pemberhentian dari badan kepegawaian Negara, Syarat ini yang sangat penting yang harus mereka penuhi yaitu syarat pengunduran dari aparatur sipil negara," katanya di Hotel Sartika, Wamena, Sabtu, (14/9/2024).

Baca juga: Rencana Berkantor di Lanny Jaya, Ini Sejumlah Kegiatan yang Bakal dilakukan Pj Gubernur Velix

Selain itu, untuk DPRP dan DPRD yang dinyatakan terpilih pada pemilihan legislatif kemarin akan meminta surat pemberhentian dari partai politik di tingkat provinsi sementara untuk calon yang yang memiliki jabatan sebagai ASN  wajib melakukan pengunduran diri dari BKN.

"Surat dari partai politik maupun BKN sampai dengan saat ini belum ada, batas  waktu sampai  tanggal 21, dan dari ketiga bakal calon hanya dua bakal calon yang merupakan isen sehingga mereka harus melakukan pengurusan surat pengunduran diri sebagai ASN," ujarnya. 

Untuk itu, kepada para calon dapat segera melakukan pengurusan dokumen tersebut di di kantor BKN  wilayah Provinsi Papua.

"LO yang kami minta 3 orang dari calon itu, agar turun ke jayapura dan melakukan pengurusan surat dan berhentian sebagai ASN di BKN sesegera mungkin," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Warga Antar Yemis dan Tanus Kogoya Daftar ke KPU Lanny Jaya

Ia juga menegaskan terkait hal ini belum ada perubahan jadwalnya dari serta pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi guna membicarakan terkait batas waktu dan juga proses percepatan pengurusan dokumen agar bisa memenuhi syarat sesuai dengan waktu yang ditentukan,

"Kami KPU Lanny Jaya akan berkoordinasi lagi dengan KPU Provinsi terkait hal ini, (Surat Pemberhentian ASN)," katanya,

Sementara untuk tiga calon yang menjadi bakal calon Bupati Lanny Jaya 2 diantaranya adalah ASN  aktif yang harus memiliki surat pemberhentian tetap dari Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati di wilayah tersebut, (*).
 


 
 
 Satu 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved