Pilkada Merauke 2024
KPU Merauke Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Pendaftaran dibuka pada tanggal 27-22 September 2024. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon anggota KPPS cek di sini..
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke membuka pendaftaran untuk setiap warga masyarakat Kabupaten Merauke yang ingin menjadi anggota KPPS bekerja pada Pilkada 2024 di Kabupaten Merauke.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 27-22 September 2024.
"KPPS akan bekerja di 22 Distrik 179 kampung 11 kelurahan dengan total keseluruhan 416 TPS, jadi KPU butuh 2.905 anggota KPPS untuk Kabupaten Merauke," ucap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billi, kepada wartawan di kantor KPU Merauke, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: MRPS Dituding Kong Kalikong dengan Salah Satu Calon Gubernur Papua Selatan, Begini Respons Damianus
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon anggota KPPS yakni:
Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/osialisasi-Pendidikan-Pemilih-Partisipasi-Masyaraka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.