ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Merauke 2024

KPU Merauke Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran dibuka pada tanggal 27-22 September 2024. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon anggota KPPS cek di sini..

Istimewa
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billi, di kantor KPU Merauke  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke membuka pendaftaran untuk setiap warga masyarakat Kabupaten Merauke yang ingin menjadi anggota KPPS bekerja pada Pilkada 2024 di Kabupaten Merauke

Pendaftaran dibuka pada tanggal 27-22 September 2024.

"KPPS akan bekerja di 22 Distrik 179 kampung 11 kelurahan dengan total keseluruhan 416 TPS, jadi KPU butuh 2.905 anggota KPPS untuk Kabupaten Merauke," ucap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billi, kepada wartawan di kantor KPU Merauke, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: MRPS Dituding Kong Kalikong dengan Salah Satu Calon Gubernur Papua Selatan, Begini Respons Damianus

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon anggota KPPS yakni:

Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. tidak memiliki penyakit penyerta
 (komorbiditas);

5. sehat secara rohani;

6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca juga: Ini Pesan Penting KPU Dogiyai kepada PPS Saat Melaksanakan Perekrutan KPPS Pilkada 2024

8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihanpaling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

Setelah dilakukan pendaftaran, berkas para calon anggota KPPS bakal diverifikasi oleh KPU Merauke.

"Nantinya pada tanggal 7 November 2024 kita akan lantik mereka dan langsung siap bekerja," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved