ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Tuai Protes, Pansel DPR Kabupaten Jayapura Disebut Masuk Angin saat Umumkan Hasil Ujian Tertulis

Koordinator Perkumpulan Dewan Adat Tabi, Daniel Toto menduga, hasil itu telah dipengaruhi oleh politik uang (money politik), dan kepentingan pejabat.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Tabi melakukan aksi protes hasil ujian seleksi DPRK Kabupaten Jayapura yang diumumkan  Pansel pada Jumat (18/10/2024) di kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Hasil ujian tertulis seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) menuai aksi protes dari peserta dan masyarakat adat yang tergabung dalam Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Tabi.

Pada Senin (21/10/2024) belasan masyarakat adat yang mewakili Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, DAS Oktim, dan Kemtuk Gresi melakukan aksi protes menolak hasil tes tertulis seleksi DPRK di kantor Bupati Jayapura.

Koordinator Perkumpulan Dewan Adat Tabi, Daniel Toto menduga, hasil itu telah dipengaruhi oleh politik uang (money politik), dan kepentingan pejabat di Gunung Merah.

Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dari marga peserta yang lolos seleksi.

Padahal pihaknya sudah menyeleksi peserta dari tingkat bawah hingga dikatakan mumpuni sebagai calon yang didaftarkan hingga lolos pemeriksaan dan verifikasi berkas. 

Baca juga: Bawaslu Jayawijaya Imbau Pasangan Calon Bupati Hentikan Klaim Kepemilikan Lokasi Pemasangan APK

Dikatakan, tahapan tes tertulis juga tidak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 43 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan.

Oleh sebab itu, dia menilai menilai tahapan ujian tertulis adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan pengangkatan.

"Tes tertulis tidak sah dan tidak ada dalam peraturan Pansel administrasi sudah memenuhi syarat yang perwakilan dari Dewan Adat Suku, karena ada money politik dan kepentingan jadi mereka tidak lolos," katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan Pansel Kabupaten Jayapura harus dibekukan hingga ada putusan Gubernur Papua untuk dilanjutkan. Mengenai hal itu, pihaknya akan menemui Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Gubernur Papua.

"Jadi kita tidak akan tinggal diam, banyak dari di Gunung Merah, rekan-rekan, keluarga, dari hasil tes kami sudah bisa dibuktikan dari marga atau fam peserta yang lulus titipan siapa. Akhirnya yang korban masyarakat adat," ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta Ester Yaku mengatakan, tidak lulus ujian tertulis karena  pemberkasannya dianggap gugur.

Namanya terdaftar dalam portal opendata.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura 5 tahun lalu. Dikatakan, portal itu juga tidak dapat diakses.

Dari informasi itu, menurut dia, Pansel tidak bekerja sesuai dengan tahapan seleksi karena seharusnya hasil verifikasi berkas diumumkan di awal. 

"Informasinya tidak lulus karena masih terdaftar di data KPU tahun 2019. Saya sudah lolos di tahap verifikasi berkas jadi terkesan mencari-cari kesalahan. Pansel tidak bekerja independen atau sedang masuk angin?" tanyanya.

Ester mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Pihaknya juga sudah menyurat secara resmi kepada MRP, Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Pj Bupati Jayapura, Kesbangpol Kabupaten Jayapura dan Provinsi Papua dan akan melengkapi bukti-bukti.

"Tahapan tidak berjalan sesuai, Pansel menodai keputusanya di tahap awal, bukan hasil tes tertulis yang di sampaikan tetapi administrasi berkas," katanya.

Dia berharap Pansel tidak melanjutkan tahapan selanjutnya karena tidak lagi bekerja secara jujur dan independen.

"Saya harap tahapan ini dihentikan," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pansel Kabupaten Jayapura Jack Judzon Puraro, mengatakan Pansel sudah melakukan sosialisasi bahwa ada 8 kursi DPRK Kabupaten Jayapura di enam Daerah Pengangkatan (Dapeng) sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024.

Mekanisme dan tahapan sudah jelas melalui musyawarah adat, calon direkomendasikan lewat kepala suku di wilayah masing-masing, termasuk penandatanganan berita acara, serta proses validasi yang di tandatangani oleh Kepala Distrik untuk mempertegas status kependudukan calon  tersebut. 

Baca juga: Delapan KPU Daerah di Papua Pegunungan Diminta Segera Pengadaan Starlink untuk Mendukung Sirekap


Karena itu, Jack menyebut seluruh peserta yang mengikuti seleksi dapat mempersiapkan mental untuk berkompetisi.

"Semua yang sedang melakukan protes kalau mentalnya belum siap berkompetisi kenapa mengikuti tes. Sekarang mereka lagi ngotot memang kalau lolos mereka ribut?" ujarnya saat dihubungi Tribun-Papua.com, Selasa (23/10/2024) malam. 

Jackson menyebut, mekanisme verifikasi dan administrasi, hingga tes tertulis, sudah dilakukan. Kemudian belakangan diketahui sejumlah calon pernah mendaftar sebagai calon legislatif tahun 2019, karena itu dinyatakan tidak lulus di seleksi tertulis.

"Pansel menyurat secara resmi kepada KPU mengirimkan portalnya cek secara langsung apakah benar nama-namanya di 2019 berdasarkan surat yang diajukan. Setelah diumumkan informasi yang diterima dari masyarakat, kami cek kembali, kami punya data. Datanya masih ada sebagai calon legislatif makanya digugurkan," ujarnya.

Jack mengatakan, siapapun dapat mengakukan keberatan atas keputusan Pansel dengan menempuh tempuh jalur hukum. Pansel, kata dia, tidak memiliki kepentingan apapun dalam menyeleksi calon DPRK.

"Pansel siap bertanggung jawab dengan keputusan, ini bentuk transpransi dan demokrasi bagi yang tidak puas jangan ribut, silahkan proses lewat mekanisme di pengadilan untuk mendaftarkan perkara dan alat bukti supaya di proses hukum," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved