Pilkada Papua 2024
Independesi KPU Kota Jayapura dan Papua Dipertanyakan, Enam Komisioner Ini Dilaporkan ke DKPP
Proses rekrutmen Badan Adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Papua dipertanyakan. lima komisioner KPU Kota Jayapura dilaporkan ke DKPP.
|
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kuasa hukum Ivan Lunggaer, Dede Gustiawan (kanan) melayangkan surat aduan ke DKPP RI di Jakarta terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Jayapura dalam pembentukan Badan Adhoc.
Ivan bilang, semestinya etika harus tertanam dan teritegrasi secara otomatis pada diri penyelenggara Pemilu.
Kemudian, peraturan-paraturannya harus dipelajari dulu sehingga pendekatan etika akan muncul dengan sendirinya.
"Lalu sikap independensi harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.
Karena itu, Ivan Lunggaer mengimbau serta mengajak masyarakat Papua dan Kota Jayapura untuk berpatisipasi mengawasi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.
"Agar (penyelenggara) dapat bekerja profesional, jujur dan adil," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.