Pilkada Mimika 2024
KPU Mimika Sebut Aplikasi Sirekap Bisa Digunakan oleh Petugas KPPS dan PPD
Kalau ada paslon mengklaim sudah menang Pilkada 2024 bisa menimbulkan ketidaksenangan paslon lain dan pendukungnya.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Untuk Distrik Kuala Kencana, Iwaka, Jila, Alama, Tembagapura sementara dilakukan koordinasi soal kapan dilakuka pleno.
"Kami berusaha secepatnya karena batas waktu pleno PPD sampai tanggal 3 Januari 2024. Kami terus memantau proses ini," ujar Fransiskus.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, Divisi hukum bertugas memastikan semua tahapan ditemukan pelanggaran Pilkada akan dilakukan mitigasi.
"Kami pastikan proses pelaksanaan tahapan itu berjalan dengan baik sesuai koridor. Untuk rekapitulasi tingkat distrik ada potensi pelanggaran yang kami antipasi," katanya.
Ia juga telah melakukan rapat membahas potensi pelanggaran dan bisa diminimalisir semaksimal mungkin.
"Soal kotak suara tersebar di beberapa hotel itu merupakan hak PPD bukan wewenang KPU Mimika. Kami tidak bisa intervensi," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu dan Gakkumdu Mimika Dinilai Masuk Angin dalam Menangani Kasus Money Politic
Lanjut Hironimus, pleno dimanapun harus dilakukan secara terbuka dan bisa diakses publik.
"Selama point itu terpenuhi bukan merupakan suatu permasalahan. Kalau ada dinamika pelanggaran pleno itu soal lain," ucapnya.
Menurutnya, secara adminitasi PPD harus membuat surat rekomendasi ke KPU soal lokasi pleno.
"Misalnya di wilayah pegunungan belum sempat hitung suara disana maka bisa dialihkan ke kota. Itu proses di TPS belum selesai sehingga mereka lakukan di kota," ungkapnya.
Ia mengatkan, jika ada temuan kotak suara disembunyikan segera lapor ke KPU atau Bawaslu untuk dilakukan supervisi pengawasan internal.
"Kami tahu mereka ada disini. Tetapi mengenai tempat dan waktu pelaksaan pleno distrik masih diranah PPD," jelasnya.
Lanjutnya, proses Pilkada relatif aman walaupun dibeberapa tempat terjadi masalah sudah diselesaikan.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan rekomendasi kecurangan Pilkada dari Bawaslu," katanya.
Kata Hironimus, kemudian ada beredar di media ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa diatrik silahkan Bawaslu proses dugaan itu.
"Saya kurang setuju kalau Bawaslu menyebut ada potensi PSU. Itu rasanya kurang pas ke media karena itu ada penggiringan opini kesana. Ingat, setiap pelanggaran itu tidak harus diselesaikan dengan cara PSU," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.