ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kabupaten Jayawijaya 2024

Ini Alasan 18 TPS di Distrik Wamena Harus PSU, Silas Huby: Ada yang Pakai Logistik TPS Lain

Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Wamena menemukan beberapa pelanggaran saat hari pemungutan suara. Jenis pelanggarannya bermacam

Penulis: Amatus Hubby | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Silas Huby  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menyebutkan, ada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Silas Huby saat diwawancarai Tribun-papua.com, Selasa (3/12/2024). Coblosan ulang tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Wamena. 

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Jayawijaya Soal Keterlambatan PPD Kumpulkan Hasil Rekap Suara Pilkada 2024

Menurut Silas Huby, Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Wamena menemukan banyak pelanggaran saat hari pencoblosan pada 27 November lalu.

Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Wamena menemukan beberapa pelanggaran saat hari pemungutan suara. Jenis pelanggarannya bermacam-macam.

Dia menjelaskan, sebanyak 12 dari 18 TPS yang bakal mengelar pencoblosan ulang tersebut berada di Kelurahan Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Sementara di Kelurahan Wamena itu, yang harus melakukan pencoblosan ulang juga terjadi di lima TPS di Kelurahan Sinakma, dan satu TPS di Kelurahan Sinapuk.

"TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 di Sinakma digabung dalam satu lokasi saat pemungutan suara. Di TPS 06 Sinapuk, proses pemungutan dan penghitungan suaranya diambil alih ketua RT setempat," katanya.

Baca juga: KPU Jayawijaya Serahkan C Salinan Untuk 11 TPS Yang Gelar Pemilihan Suara Susulan

Lanjut kata dia, panitia Pengawas juga menemukan sebuah TPS mengunakan logistik Pilkada 2024 milik TPS lain. 

Tindakan tersebut dianggap pelanggaran karena jumlah pemilih di TPS menjadi tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Mereka pun menemukan ada TPS menggabungkan jumlah surat suara sisa ke perolehan suara salah satu pasangan calon kepala daerah. Selain itu, penguasaan kotak suara oleh seorang ketua RT.

Baca juga: KPU Jayawijaya Tegaskan Tidak Keluarkan Quick Count 

"TPS 046 Wamena Kota menggunakan logistik surat suara pilkada milik TPS 047. Di TPS 049 Wamena Kota, jumlah surat suara sisa digabung dengan perolehan suara salah satu pasangan calon kepala daerah. Di TPS 031 Wamena Kota, terbukti terjadi intervensi dari seorang ketua RT," kata Silas Huby.

Baca juga: KPU Jayawijaya Gelar Pendistribusian Logistik Sesuai Jadwal 

Pencoblosan ulang di 18 TPS di Wamena Kota dijadwalkan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang. Kepastiannya bergantung pada pendistribusian surat suara

"Pemungutan Suara Ulang direncanakan berlangsung pada 3 Desember atau paling lambat 4 Desember. Ini harus cepat dilaksanakan untuk meminimalisasi permasalahan di lapangan," pungkas Silas Huby. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved