ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

Luruskan Pernyataan Kuasa Hukum Paslon No 2 Soal Laporan Gakkumdu, Ini Penjelasan Bawaslu Sarmi

Dikatakan Obet bahwa, Gakkumdu ada dibawa ruangan Bawaslu dan dia tidak terpisah dengan Bawaslu.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Obet Cawer 

Laporan Wartawan-Tribun.Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM.SARMI- Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer menjelaskan, pemerintah telah mengatur jenis pelanggaran pelanggaran Pemilu dalam undang undang Nomor 7 tahun 2017 yang meliputi tiga hal yaitu, pelanggaran Kode Etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.

Hal itu dijelaskan Obet untuk meluruskan peryataan Yansen Marudut Simbolon  selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni-Jemi ,bahwa Bawaslu Sarmi, belum menerima laporan dari Gakkumdu.

Baca juga: Pj Bupati Sarmi Berharap Tidak Terjadi PSU: Tapi Semua kembali pada Pertimbangan Bawaslu!

Dikatakan Obet bahwa, Gakkumdu ada dibawa ruangan Bawaslu dan dia tidak terpisah dengan Bawaslu. 

"Jadi kalau ada laporan yang masuk tentu yang pertama kaji adalah kami (Bawaslu). Sedangkan teman teman di divisi penanganan pelanggaran ini sementara melakukan pembahasan,"ujarnya, kemarin.

"Jadi kalau bilang kami belum menerima laporan itu salah, sebab kami sudah menerima laporan dan itu sekitar 27 laporan yang masuk pada kami. Laporan itu sementara masih kami kaji,”tegasnya.

Baca juga: Pj Bupati Iman Djuniawal Saksikan Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Sarmi

Obet bilang, kepastian untuk tidak terpenuhinya pemungutan suara ulang (PSU) itu dibuktikan dengan C hasil (C1) yang ditandatangani oleh masing-masing saksi dari ke tiga paslon pada hari pemungutan suara yakni 27 November 2024, di setiap TPS.

"Jadi, kalau ada yang bilang kami (Bawaslu) belum menerima laporan, itu sangat keliru, kami sudah menerima laporan itu ada sekitar 27 laporan,”bebernya lagi. 

"Dan saksi bukan hanya satu saksi saja, tapi tiga saksi yang menyatakan bahwa sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik di Mahkamah Konstitusi (MK) atau dimanapun itu sah, karena bukti mahkota dari segala demokrasi itu C hasil,"tandasnya.

"Segala demokrasi itu C hasil, bukan D salinan ataupun bukan D hasil. C hasil ini menjadi mahkota untuk melakukan semua demokrasi ini. Berbeda kalau dalam hal pengambilan keputusan ketika TPS di pleno distrik, saat pleno distrik ada perbedaan, maka di saat itulah melakukan pencocokan. Tapi kalau ternyata di TPS dan distrik sama, lalu apa yang mau dilakukan pencocokan, tetap itu sama,"imbuhnya.

Baca juga: Pj Bupati Sarmi, Iman Djuniawal dan Istri Coblos di TPS Kasukwe Distrik Sarmi Selatan

Obet kembali bilang, jika keberatan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 2 dan 3, Itu bukan C hasil, bukan proses tetapi intimidasi dan lain-lain.

"Itu kan di luar sebenarnya. Jadi menurut kami indikasi ini tidak ada potensi untuk melakukan PSU. Bawaslu sudah terima laporan sementara di dalami, tetapi kami melihat potensi PSU itu tidak ada karena kami lihat dari dasar C hasil ditandatangani semua saksi dan itu bukti konkret apapun yang terjadi itu bukti mahkota,"tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved