ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

Raih 13.521 Suara atau 60 Persen, KPU Tetapkan Dominggus -Jumriati Pemenang Pilkada Sarmi 2024

Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richar Yenggu menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara baik anggota KPU, Bawaslu.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richar Yenggu 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-:PAPUA.COM.SARMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 1, Dominggus Catue-Hj Jumriati (DJ) sebagai pemenang, setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Sarmi 2024.

Pasangan berakronim DJ ini diusung Koalisi Sarmi Bersatu terdiri dari PDI Perjuangan (PDIP), PKS, PKB dan PPP.

Berdasarkan Surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Sarmi Nomor : 199 Tahun 2024, Tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi tahun 2024 , secara resmi KPU Sarmi memutuskan dan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi tahun 2024 nomor urut 01  Dominggus Catue- Hj Jumriati dengan perolehan suara  sebanyak 13.521 atau 62,4 persen dari total suara.

Baca juga: KPU Sarmi Gelar Bimtek dan Simulasi Sirekap sebagai Alat Dukung Proses Rekapitulasi Pilkada 2024

Sementara Paslon nomor urut 2, Yanni- Jemmi Esau Maban, memperoleh suara sebanyak 6.802 atau 31,4 persen.

Lalu paslon nomor urut 3 , Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar meraih suara 1.353 atau 6,2 persen.

Keputusan KPU Kabupaten Sarmi itu dibacakan oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris Karubaba dan disaksikan langsung oleh Komisioner KPU, Bawaslu, Panwas, para saksi  paslon Bupati dan Wabup Sarmi, serta paslon Gubernur dan Wagub  Papua, yang berlangsung di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah, Kabupaten Sarmi, Papua, Kamis (5/12/2024).

Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richar Yenggu menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara baik anggota KPU, Bawaslu, Panwas, PPD, TNI/Polri dan semua masyarakat yang terlibat dalam proses serta tahapan penyelenggara pleno yang digelar hari ini.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu sehingga proses dan tahapan mulai dari pleno pertama sampai dengan pleno ke empat dini hari ini tepat tanggal 5 Desember 2024, semua bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,"ucapnya.

Baca juga: Gelar Debat Pamungkas, Ketua KPU Sarmi: Ajang Ini Para Paslon Memberikan Edukasi kepada Pemilih

Dikatakan, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada maka terhitung mulai pagi ini 3 x 24 jam, KPU memberikan kesempatan kepada paslon lain untuk melayangkan keberatan jika dalam tahapan dan proses pilkada yang dianggap merugikan pasangan calon.

"Jadi hari ini kami KPU Kabupaten Sarmi gelar rekapan rekapitulasi untuk Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Namun, khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati kita suda terbitkan SK  penetapan rekapitulasi, sehingga bagi paslon yang merasa dirugikan  dapat meneruskan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) dengan ketentuan 3X24 jam,"bebernya. 

Baca juga: Pj Bupati Sarmi Berharap Tidak Terjadi PSU: Tapi Semua kembali pada Pertimbangan Bawaslu!

 Yenggu menyebut, Pilkada di Kabupaten Sarmi berjalan lancar , aman dan damai sejak dari awal sampai saat ini.

Dan KPU Sarmi, lanjut dia,  optimis suara rakyat akan dikawal dengan baik.

 “Khusus untuk pasangan calon yang merasa dirugikan diberi waktu selama tiga hari untuk melapor ke MK dan selama tiga hari itu kalau tidak deregister, maka KPU kembali akan agendakan untuk melakukan pleno bupati terpilih,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved