Nasional
Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti bagi 44.000 Narapidana, Kuncinya Ada di DPR
Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.
Beberapa negara lain, seperti Perancis, juga mengajukan permohonan dan sudah didalami oleh Pemerintah Indonesia.
”Dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak. Itu perlu membutuhkan satu pendalaman secara koordinatif dengan kementerian yang lain, kemudian Jaksa Agung, Kapolri, dan sebagainya,” ucap Yusril.
Melebihi kapasitas
Peneliti Center for Detention Studies Gatot Goei berpandangan, rencana pemberian amnesti memang akan mengurangi penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan hingga hampir 100 persen.
Meskipun demikian, pemberian amnesti harus benar-benar selektif dan tepat sasaran.
”Persoalan lapas dan rutan kita sekarang itu over kapasitas sampai 100 persen, dan setengah penghuninya itu memang kasus narkotika,” ujar Gatot, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Dukung Program Swasembada Pangan Besutan Presiden Prabowo, Polsek Bonggo Manfaatkan Lahan Tidur
Berdasarkan data yang dikutip dari SDP Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Jumat, kapasitas rutan dan lapas sebanyak 145.333, tetapi dihuni 273.000 orang.
Artinya, terjadi kelebihan penghuni hingga 127.847 orang. Jika pemerintah ingin memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, kapasitas rutan dan lapas masih tetap kelebihan penghuni berkisar 65-70 persen.
Berkaca pada data bahwa 50 persen penghuni rutan dan lapas ialah narapidana kasus narkotika, menurut dia, yang berhak mendapatkan amnesti harus diseleksi secara ketat.
Misalnya, mereka yang berstatus pengguna diprioritaskan. Selain itu, kebijakan amnesti juga bisa menyasar kasus-kasus kejahatan kecil (petty crime) dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara, perempuan, dan anak sebagai kelompok rentan.
Menurut data CDS, jumlah narapidana kejahatan kecil itu sekitar 10.000 kasus. Adapun jumlah narapidana pengguna narkotika sekitar 15.000 kasus. Di luar itu ialah kejahatan-kejahatan dengan hukuman pidana 4-5 tahun.
”Makanya, amnesti ini harus betul-betul selektif diberikan. Assesment seperti ketika keluar keluarganya akan menjamin kehidupannya, napi tidak akan melakukan tindak pidana lagi, harus dipastikan sebelum seseorang diberi pengampunan dan dikeluarkan dari lapas,” katanya.
Belajar dari kasus asimilasi dampak Covid-19 pada 2020-2023 lalu, ada napi yang menjadi penjahat kambuhan atau mengulangi tindak pidananya.
Walaupun persentasenya kecil, hal-hal seperti itu harus bisa diantisipasi oleh pemerintah sebelum menerapkan kebijakan.
Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Undang-Undang Darurat, amnesti adalah pencabutan semua akibat dari pemidanaan atau perbuatan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)