Nasional
Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti bagi 44.000 Narapidana, Kuncinya Ada di DPR
Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.
TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan amnesti terhadap sekitar 44.000 narapidana.
Namun, pemberian pengampunan dan penghapusan hukuman ini masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.
”Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang terkait dengan kepala negara itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers seusai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ketika memberikan keterangan pers, Supratman didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Rapat internal yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka juga dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain untuk mengurangi overcrowded atau kelebihan penghuni lapas, pemberian amnesti juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
• Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Rumah Tahanan Khusus, Ada Gejolak Apa di Myanmar?
Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.
Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rencana pemberian amnesti ini.
”Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi, selanjutnya, kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” kata Supratman.
Gangguan jiwa hingga Papua
Narapidana lainnya yang akan mendapatkan amnesti yaitu mereka yang sakit berkepanjangan, termasuk yang mengalami gangguan jiwa dan terkena HIV. ”Itu ada kurang lebih sekitar 1.000 orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” kata Supratman.
Amnesti juga akan diberikan ke narapidana yang terkait dengan kasus Papua sebanyak kurang lebih 18 orang. Namun, narapidana kasus Papua ini bukan yang terkait kasus bersenjata.
Mereka yang akan diampuni yaitu para aktivis. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi sehingga diharapkan bisa menciptakan suasana tenang di Papua.
Presiden juga setuju untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatus pengedar, apalagi bandar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)