Kamis, 23 April 2026

Nasional

Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti bagi 44.000 Narapidana, Kuncinya Ada di DPR

Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.

|
The Guardian via Kompas.com
ilustrasi penjara 

Ketika diberikan amnesti artinya semua akibat dari pemidanaan dicabut dan pemerintah tidak akan mengawasi lagi napi tersebut.

Hal itu berbeda dengan grasi di mana hanya memberikan keringanan hukuman pidananya.

Apabila diberikan grasi, hanya terjadi perubahan, peringanan, dan pengurangan pidana sehingga napi yang dikeluarkan tetap dipantau oleh pemerintah. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU No 22/2002 tentang Grasi.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Kompas.com)

”Sebetulnya dua pilihan itu, amnesti dan grasi, bisa dilakukan oleh presiden. Tinggal efektivitasnya yang mana untuk mengurangi hunian di lapas dan rutan,” ujarnya.

Harus akuntabel

Secara terpisah, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan, pihaknya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM.

Namun, ICJR juga menekankan bahwa proses amnesti itu harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

”Soal napi narkotika, kami juga sudah suarakan hal tersebut sejak pemerintahan Jokowi bahwa pengguna narkotika harus dikeluarkan dari pemenjaraan,” katanya.

Terkait teknis pemberian amnesti, ICJR juga menuntut agar prosesnya dilakukan secara akuntabel.

Artinya, dasar pemberian harus dijelaskan kepada publik dengan standar penilaian komprehensif dan melibatkan penilaian dari peneliti kemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan juga bisa melakukan penilaian sosial terkait potensi napi pascadikeluarkan. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.id, silakan berlangganan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved