ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hasil Pilkada Papua 2024

Daud Tumbangkan Goliat di Pilkada Papua, Berikut Sebaran Suara BTM-YB vs Mari-Yo: Selisih Tipis

Corak yang sama dialami PDI Perjuangan melawan 15 partai politik yang tergabung dalam koalisi besar KIM plus untuk Pilkada Gubernur Papua.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB).(Dok.Tim BTM-YB) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai (BTM-YB) unggul dalam Pilkada Papua

Benhur dan Yeremias lalu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sebagai pemenang, lewat pleno pengesahan di sebuah hotel bilangan Entrop, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) pagi.

BTM-YB mengalahkan pasangan nomor urut 2, Markus Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen (Mari-Yo).

Pilkada Papua kali ini boleh digambarkan seperti Goliat melawan Daud.

Goliat dalam sejarah peradaban dikisahkan bertubuh raksasa. Sementara Daud bertubuh kecil.

Namun, Daud dengan keyakinan dan keteguhannya sukses menumbangkan Goliat dalam sebuah peristiwa epic.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Umumkan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai Pemenang Pilkada Papua

Dalam konteks pemilihan calon Gubernur Papua, corak yang sama dialami PDI Perjuangan melawan 15 partai politik yang tergabung dalam koalisi besar KIM plus.

Sementara, Benhur-Yeremias hanya diusung PDI Perjuangan, ditambah PKN. Sangat jomplang.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon telah mengesahkan pasangan BTM-YB sebagai pemenang Pilkada 2024, dengan tiga ketukan palu.

“Dengan ini saya mengesahkan seluruh rekapitulasi suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua,” ujar Steve, disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPU Papua. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di sembilan kabupaten/kota, BTM-YB meraih 269.970 suara atau 51 persen.

Sementara, Mari-Yo memperoleh 262.777 suara atau 49 persen.

Proses pengesahan dilakukan setelah masing-masing KPU di 9 kabupaten/kota membacakan hasil rekapitulasi suara.

Baca juga: Demokrasi Dibegal, KPU Sahkan Penggelembungan Suara PPD Japsel untuk Calon Gubernur Papua: Ilegal

Komisioner KPU Papua, Amijaya Halim, menjelaskan pasangan BTM-YB memperoleh 269.970 suara.

"Sementara paslon nomor urut 2, Markus Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen, memperoleh 262.777 suara," kata Amijaya.

Dengan pengesahan ini, BTM-YB resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Papua.

Suara calon gubernur digelembungkan di Distrik Jayapura Selatan

Adapun pengesahan ini berlangsung dramatis.

Beberapa kali dalam dua hari skors diambil lantaran adanya suara yang digelembungkan untuk paslon nomor urut 2 sebanyak 9.137 suara pada PPD Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Ribuan suara itu juga sempat digelembukan untuk paslon tertentu pada Pilkada Kota Jayapura, tetapi akhirnya dikembalikan saat pleno, seiring desakan massa dari luar.

Di hadapan KPU dan Bawaslu Provinsi papua, saksi paslon nomor urut 2, Benyamin Gurik ngotot mempertahankan data D Hasil, meski keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 soal pentingnya dilakukan penyandingan data C Hasil PPD Japsel, tidak diakomodir.

Sorotan terhadap bobroknya kinerjaKPU Kota Jayapura jadi sorotan, bahkan disiarkan secara langsung di kanal KPU Papua.

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

Para komisioner Bawaslu Provinsi Papua juga bersikap tegas dalam pelno ini.

Sebelumnya, KPU Kota Jayapura mengesahkannya pada pleno tingkat kota, meski tidak diakui oleh dua komisioner KPU serta anggota PPD Japsel.

Hasil tersebut bahkan dinyatakan ilegal oleh Bawaslu, dan KPU Kota Jayapura dinyatakan melanggar prosedur pleno yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis PKPU nomor 18 tahun 2024.

Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dan koleganya, Rinto Pakpahan menyatakan Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai melanggar ketentuan PKPU serta memaksakan pengesahan suara untuk calon gubernur Papua di tingkat PPD Jayapura Selatan.

Hasilnya dinyatakan cacat, bahkan tidak diakui oleh Bawaslu.

Berikut rincian perolehan suara pasangan BTM-YB dan Mari-Yo pada delapan kabupaten dan satu kota pada Pilkada Papua 2024:

Kabupaten Jayapura 

1. BTM-YB: 46.108 suara 

2. Mari-Yo: 33.087 suara 

Kepulauan Yapen 

1. BTM-YB: 34.985 suara 

2. Mari-Yo: 20.237 suara

Biak Numfor 

1. BTM-YB: 29.571 suara 

2. Mari-Yo: 34.908

Sarmi

1. BTM-YB: 13.536 suara 

2. Mari-Yo: 8.140 suara 

Keerom 

1. BTM-YB: 20.341 suara 

2. Mari-Yo: 24.187 suara 

Waropen 

1. BTM-YB: 9.679 suara

2. Mari-Yo: 12.040 suara

Supiori 

1. BTM-YB: 8.993 suara 

2. Mari-Yo: 5.679 suara

Mamberamo Raya 

1. BTM-YB: 15.898 suara

2. Mari-Yo: 10.228 suara

Kota Jayapura 

1. BTM-YB: 90.859 suara

2. Mari-Yo: 114.271 suara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved