Pilkada Papua 2024
Demokrasi Dibegal, KPU Sahkan Penggelembungan Suara PPD Japsel untuk Calon Gubernur Papua: Ilegal
Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketegangan terjadi dalam pleno hasil rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan di sebuah hotel bilangan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/12/2024) malam.
Emosional di ruang pleno memuncak ketika Michael Sineri selaku saksi untuk pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB), meminta KPU Kota Jayapura mencocokkan data C Hasil pada PPD Jayapura Selatan.
Permintaan penyandingan data C Hasil antara kedua pihak saksi serta PPD, KPU dan Bawaslu, menyusul adanya kelebihan 9,137 suara yang ditemukan pada D Hasil dalam rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan.
Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
Namun, saksi untuk paslon nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), Benyamin Gurik melancarkan argumentasi serta mendesak Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai untuk mengetuk palu pengesahan.
Baca juga: Segini Jumlah Suara Calon Gubernur Papua yang Digelembungkan PPD Jayapura Selatan pada Pilkada 2024
Benyamin juga mengganggu Bawaslu terkait kedudukannya dalam pleno, bahkan sempat meminta komisioner Bawaslu untuk meninggalkan ruang pleno.

Selain itu, Benyamin membungkam petugas PPD Japsel yang ingin menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi hingga munculnya jumlah suara menggelembung pada paslon nomor urut 2, Mathius-Aryoko.
Martapina yang beberapa kali menyela pleno, akhirnya mengambil keputusan sendiri hingga mengesahkan hasil rekapitulasi suara calon Gubernur Papua untuk Distrik Jayapura Selatan-- sekalipun sudah diingatkan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) PKPU oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menegaskan Martapina sebagai penyelenggara pemilu, justru melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2024, saat memutuskan perkara di tingkat distrik.
PKPU mengatur dilakukannya penyandingan data apabila ditemukan kekeliruan jumlah pemilih.
Adapun C Hasil di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) adalah dasar untuk menyelesaikan pleno di tingkat KPU apabila terjadi perbedaan data pada D Hasil.
Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai berdalih takdapat kembali membahas C Hasil, lantaran sudah diselesaikan di tingkat PPD, sekalipun jumlah suara salah satu calon gubernur menggelembung pesat.
"Bilamana terjadi ketidakcocokan (data), lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami," katanya, menanggapi pleno yang semakin memanas.

Martapina saat mengesahkan D Hasil suara untuk calon gubernur Papua, dalam keadaan bimbang.
Beberapa kali ia meminta pandangan dari Bawaslu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.