ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Demokrasi Dibegal, KPU Sahkan Penggelembungan Suara PPD Japsel untuk Calon Gubernur Papua: Ilegal

Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.

Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
PLENO - Ketegangan terjadi dalam pleno hasil rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan di sebuah hotel bilangan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/12/2024) malam. Terjadi penggelembungan suara paslon gubernur Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen yang merugikan Benhur Tomi Manor-Yeremias Bisai. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketegangan terjadi dalam pleno hasil rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan di sebuah hotel bilangan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/12/2024) malam.

Emosional di ruang pleno memuncak ketika Michael Sineri selaku saksi untuk pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB), meminta KPU Kota Jayapura mencocokkan data C Hasil pada PPD Jayapura Selatan.

Permintaan penyandingan data C Hasil antara kedua pihak saksi serta PPD, KPU dan Bawaslu, menyusul adanya kelebihan 9,137 suara yang ditemukan pada D Hasil dalam rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan.

Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.

Namun, saksi untuk paslon nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), Benyamin Gurik melancarkan argumentasi serta mendesak Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai untuk mengetuk palu pengesahan.

Baca juga: Segini Jumlah Suara Calon Gubernur Papua yang Digelembungkan PPD Jayapura Selatan pada Pilkada 2024

Benyamin juga mengganggu Bawaslu terkait kedudukannya dalam pleno, bahkan sempat meminta komisioner Bawaslu untuk meninggalkan ruang pleno.

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

Selain itu, Benyamin membungkam petugas PPD Japsel yang ingin menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi hingga munculnya jumlah suara menggelembung pada paslon nomor urut 2, Mathius-Aryoko.

Martapina yang beberapa kali menyela pleno, akhirnya mengambil keputusan sendiri hingga mengesahkan hasil rekapitulasi suara calon Gubernur Papua untuk Distrik Jayapura Selatan-- sekalipun sudah diingatkan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) PKPU oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menegaskan Martapina sebagai penyelenggara pemilu, justru melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2024, saat memutuskan perkara di tingkat distrik.

PKPU mengatur dilakukannya penyandingan data apabila ditemukan kekeliruan jumlah pemilih.

Adapun C Hasil di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) adalah dasar untuk menyelesaikan pleno di tingkat KPU apabila terjadi perbedaan data pada D Hasil.

Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai berdalih takdapat kembali membahas C Hasil, lantaran sudah diselesaikan di tingkat PPD, sekalipun jumlah suara salah satu calon gubernur menggelembung pesat.

"Bilamana terjadi ketidakcocokan (data), lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami," katanya, menanggapi pleno yang semakin memanas.

Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua,Rabu (28/8/2034).
Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua,Rabu (28/8/2034). (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

Martapina saat mengesahkan D Hasil suara untuk calon gubernur Papua, dalam keadaan bimbang.

Beberapa kali ia meminta pandangan dari Bawaslu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved