Pilkada Papua 2024
Demokrasi Dibegal, KPU Sahkan Penggelembungan Suara PPD Japsel untuk Calon Gubernur Papua: Ilegal
Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Namun, ia sama sekali tidak tegas dalam memimpin pleno hingga terpengaruh argumentasi saksi.
KPU mengesahkan suara secara ilegal pada PPD Japsel
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rinto Pakpahan yang turut dalam pelno, mengingatkan konsekuensi hukum yang akan diterima Martapina itu lantaran sudah dinilai ilegal.
"Dari awal, ibu mengatakan kita baca hasil Sirekap, lalu kita selesaikan. Sekarang kita tunggu pernyataan ibu seperti apa. Saran kami, ibu mengacu pada PKPU 18 dan keputusan yang ibu pedomani untuk rapat pleno rekapitulasi ini," ujarnya di hadapan umum.
Pihaknya juga menegaskan KPU Kota Jayapura telah mengesahkan perolehan suara pada rekapitulasi PPD Japsel, secara ilegal.
Rinto menyatakan adanya praktik maladministrasi oleh Ketua KPU Kota Jayapura.
Sebab, mekanisme pleno tidak dijalankan sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir menegaskan akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami. Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Adapun hasil rekapitulasi suara di Jayapura Selatan hanya ditanda tangani Ketua PPD setempat.
Sedangkan empat anggota PPD mengajukan keberatan karena data yang tidak sinkron antara C1 dan D Hasil.

Mereka juga mencatat peristiwa ini sebagai kejadian khusus yang harus diselesaikan di tingkat kota dan provinsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Tetapkan Abisai Rollo-Rustan Saru Wali Kota Jayapura Terpilih
"Hasil ini juga hanya ditandatangani oleh Ketua PPD yang tidak hadir dalam pleno hari ini," ungkapnya.
Data penggelembungan suara di PPD Japsel
Berikut sebaran penggelembungan 9,137 suara untuk paslon Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Distrik Jayapura Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.