Kamis, 16 April 2026

Pemprov Papua

Pemprov Papua Minta Pengusaha Menerapkan UMP Terbaru 1 Januari 2025

"Saya ingatkan lagi agar pengusaha di Bumi Cendrawasih dapat menerapkan UMP mulai Januari 2025," ujar Eddy kepada Tribun Papua,Rabu, 17 Desember 2024.

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua meinta pengusaha bahwa besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2025, wajib diterapkan mulai 1 Januari tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, UMP Papua naik sebesar Rp261.578 atau 6,5 persen dari UMP 2024, sebesar Rp4.024.270 menjadi Rp 4.285,850.

Baca juga: Lantamal X Jayapura Jadikan Tablanusu Kampung Bahari Nusantara

Eddy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada setiap perusahan agar dapat menerapkan UMP sesuai yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Papua.

"Saya ingatkan lagi agar pengusaha di Bumi Cendrawasih dapat menerapkan UMP mulai Januari 2025," ujar Eddy kepada Tribun Papua,Rabu, 17 Desember 2024.

Baca juga: Perindo Tegaskan Pilkada Langsung untuk Wali Kota dan Bupati Harus Dipertahankan

Kata Eddy, penetapan UMP ini berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua agar segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Kepada para pekerja dan pengusahan bisa menyesuaikan secara bijaksana, agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan “ katanya

Baca juga: Yuni Wonda Ajukan Gugatan ke MK, KPU Papua Tengah Sahkan Suara Ilegal Empat Distrik di Puncak Jaya

Dia menambahkan UMP ini juga telah dikaji dari segi ekonomi. Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan yang ada di Papua dapat membayarkan gaji pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya harap para pekerja dan pengusaha bisa sama-sama menerima hasil yang sudah disepakati," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved