Nasional
Terungkap, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto?
Hal ini diungkapkan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal saat diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut. Menghalangi penyidikan?
TRIBUN-PAPUA.COM - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal ini diungkapkan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal saat diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut.
Menurutnya, ada keterlibatan Firli Bahuri dalam menghalangi penyidikan kasus itu.
Adapun Ronald Paul Sinyal merupakan salah satu penyidik yang menangani perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Namun, karirnya di KPK berakhir saat masuk dalam daftar 56 pegawai nonaktif KPK pada 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK),
Pada Rabu (8/1/2025), Ronald dipanggil oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan perihal pemanggilan tersebut.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Jubir PDIP Tuding Ada Upaya Penenggelaman Partainya
”Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). (Salah satunya) RPS (Ronald Paul Sinyal) selaku PNS atau mantan penyidik KPK,” ujarnya.
Seusai diperiksa, Ronald mengaku ditanya seputar hasil penyidikan kasus Harun Masiku saat masih menjadi penyidik KPK.
Namun, kali ini, dengan tambahan dua tersangka baru yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.
Penyidik KPK ingin mendalami atau menegaskan keterlibatan dari Hasto dan Donny dalam kasus suap dan juga perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ronald mengungkap proses penyidikan kasus Harun Masiku pada awal 2020 sempat dihalang-halangi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
Firli merintangi saat Ronald menggeledah dan memeriksa. Firli juga mencegah adanya penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.
”Tadi di BAP, saya sampaikan memang lebih dari itu sih (perintangan penyidikan), salah satunya yang bisa saya sebut jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” jelasnya.
Secara spesifik untuk penggeledahan Kantor DPP PDI-P, pimpinan KPK sebelumnya tidak berani mengeluarkan surat izin.
Dari seluruh pimpinan, Firli disebut paling tidak setuju penggeledahan Kantor DPP PDI-P.
Ronald pun mengungkap dirinya ditanya perihal keterlibatan Menteri Hukum dan HAM lama, Yasonna Laoly dalam pencekalan Harun Masiku.
”Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal terkait Menkumham yang sebelumnya,” tambahnya.
Sumber dana suap
Ia juga turut menyinggung perihal nominal dan sumber dana suap dari Harun Masiku ke bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kesepakatan yang terbentuk sekitar Rp 1 miliar untuk diterima Wahyu.
”Saya sampaikan ada sebagian dan sebagian dari yang (lain). Intinya si HM (Harun Masiku) tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp 1 miliar. Jadi ada sebagian dari pihak lain,” terangnya.
Pada Selasa (7/1/2025) siang, penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Bekasi dimulai. Selanjutnya, KPK turut menggeledah rumah Hasto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan hingga larut malam.
Penggeledahan ini terkait status Hasto sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.
Tanpa menyinggung materi penyidikan, Tessa menyebut semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain oleh penyidik bergantung dengan kebutuhan perkara.
Karena itu, meski Hasto sudah menjadi tersangka sejak Selasa (24/12/2024), KPK bisa menggeledah rumahnya dua minggu berikutnya.
Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut sejumlah barang bukti surat berupa catatan dan alat elektronik disita oleh tim penyidik KPK dari rumah Hasto.
”Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi caleg terpilih PDI-P lewat jalur PAW.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang sama.
• Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Ingin OTT Dihapuskan, Ada Apa?
Sementara itu, Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal.
Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020.
Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.
Sejauh ini, kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 sudah menyeret enam orang.
Tiga di antaranya masih berstatus tersangka, sedangkan tiga lainnya telah menerima vonis dan sudah menyelesaikan masa hukumannya.
Nama-nama mantan narapidana kasus tersebut adalah Wahyu Setiawan, bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan anak buah kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan klik dan berlangganan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.