ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jayapura

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Anak Polimak Yang Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan

Selang beberapa jam kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan akhirnya RA pun tak berkutik saat diamankan di rumahnya seputaran

zoom-inlihat foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Anak Polimak Yang Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan
Tribun-Papua.com/dok:Polsek Japsel
CURAS: Pelaku curas inisial RA 19 tahun tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, di rumahnya pada Kamis (5/2/2025). Dari hasil interogasi awal oleh tim, RA ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Pasar Los Entrop pada 27 Januari 2025.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring 

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Usai melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang biasa dikenal dengan kata jambret, seorang pria berinisial RA (19) tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, Kamis malam, (5/2/2025).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman membenarkan penangkapan RA tersebut lantaran diduga kuat dia adalah pelaku curas yang beraksi pada Rabu (5/2) pagi sekitar Pukul 05.30 WIT.

Baca juga: Dinilai Tidak Bermanfaat Untuk OAP, Masyarakat Minta MRP Dibubarkan

RA beraksi di Jalan Raya Abepura-Entrop, tepatnya di depan Gereja Baptis Bukit Zaitun, Distrik Jayapura Selatan dan menyasar pasangan suami istri bersama anaknya yang menggunakan sepeda motor. 

Setelah mengalami peristiwa naas tersebut, korban bernama Celvin langsung membuat laporan ke Polsek Jayapura Selatan sesuai nomor Laporan Polisi; LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 5 Februari 2025.

Baca juga: Ironi Pesta Seks di Jaksel: 53 Pria Ditangkap, Keluarga Datang Menjemput

"Berawal saat korban yang berboncengan dengan istri dan anaknya dari rumah di Kotaraja dengan tujuan ke Polimak, namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang kemudian menarik tas milik istri korban. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, hingga akhirnya sama-sama terjatuh dari motor masing-masing, usai itu pelaku langsung lari meninggalkan SPM miliknya di TKP," terang AKP Beddu. 

Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Dihapus?

AKP Beddu menerangkan, saat menerima laporan korban, pihaknya langsung merespon dengan meminta Kanit Reskrim Ipda Serfi Alfie Kesek, S.H bersama tim opsnalnya turun ke TKP dan lakukan penyelidikan. 

"Selang beberapa jam kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan akhirnya RA pun tak berkutik saat diamankan di rumahnya seputaran Polimak saat sore hari sekitar jam 4. Saat diamankan pelaku tidak memberi perlawanan," ujar ungkap Kapolsek. 

Baca juga: Boaz Solossa Selamatkan Persipura dari Persipa Pati: Cek Klasemen Babak Playoff Liga 2 Terbaru

"Dari hasil interogasi awal oleh tim, diketahui juga bahwa RA ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian SPM yang terjadi di Pasar Los Entrop pada 27 Januari 2025 lalu," lanjut Kapolsek AKP Beddu Rachman. 

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap RA melalui pemeriksaan lebih intensif. Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit SPM Merk Yamaha yang digunakannya saat lakukan aksi curas, telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pelatih PSBS Biak Digeser, Regi Aditya Digaet Jadi Manajer: Ke Mana Emral Abus dan Ellie Aiboy?

Akibat perbuatannya itu, RA diduga kuat telah melanggar Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 1x24 jam, ini merupakan bentuk quick respon pelayanan Kepolisian yang Presisi untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat terutama korban tindak pidana di Kota Jayapura, agar terciptanya rasa aman dan Nyaman," pungkas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved