ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Biak Numfor

Pemkab Biak Numfor Bentuk Tim Terpadu Untuk Mengoptimalkan Sumber PAD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi di Biak, Jumat, (6/2/2025)

|
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
PENINGKATAN PAD BIAK : Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos,. M.Si saat diwawancara, Jumat, (6/2/2025). Pemkab Biak terus berupaya mengoptimalkan sumber penyumbang PAD yang belum optimal memberikan kontribusi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor membentuk tim terpadu dengan melibatkan forkopimda dan pihak terkait.  

Baca juga: Pemkab Merauke Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari Dalam Rangka 123 Tahun

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi di Biak, Jumat, (7/2/2025) mengatakan tim terdiri dari pemkab, DPRK serta aparat penegak hukum.  

“Bertindak selaku ketua tim yakni inspektur, wakil ketua adalah kepala Bappenda dan sekretaris tim terpadu yakni kepala BPKAD Biak. Kemudian penanggung jawab tim terpadu yakni Plt sekretaris daerah Biak Numfor,” kata Gunadi. 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Terpilih, Didimus: Saya dan Esau Miran Milik Semua Rakyat Yahukimo!

Pemerintah bersama legislator terus berupaya mencari solusi dan strategi yang tepat dalam percepatan peningkatan PAD, terutama pajak dan retribusi daerah. 

Selain membentuk tim terpadu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dan konsultasi dengan berbagai Kejaksaan Negeri Biak, yang nantinya ditindaklanjut dengan perjanjian kerjasama. 

Baca juga: DLH Kabupaten Jayapura Imbau Warga Buang Sampah Tiga Kali dalam Sepekan

“Ternyata banyak potensi yang memang belum optimal, sehingga kami optimis dengan sinergitas dan kebersamaan, kami akan mengejar dan mengupayakan peningkatan pendapatan PAD Kabupaten Biak Numfor,” katanya.  

Melalui sosialisasi rutin terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah optimis mencapai target PAD 2025 sebesar Rp44 miliar.  

Baca juga: Pj Bupati Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika 

Beberapa objek pajak yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat adalah tentang pajak bumi bangunan, bea perolehan hak tanah bangunan, izin usaha perdagangan, galian C, serta pungutan retribusi.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved