Biak Numfor
Pemkab Biak Numfor Bentuk Tim Terpadu Untuk Mengoptimalkan Sumber PAD
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi di Biak, Jumat, (6/2/2025)
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor membentuk tim terpadu dengan melibatkan forkopimda dan pihak terkait.
Baca juga: Pemkab Merauke Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari Dalam Rangka 123 Tahun
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi di Biak, Jumat, (7/2/2025) mengatakan tim terdiri dari pemkab, DPRK serta aparat penegak hukum.
“Bertindak selaku ketua tim yakni inspektur, wakil ketua adalah kepala Bappenda dan sekretaris tim terpadu yakni kepala BPKAD Biak. Kemudian penanggung jawab tim terpadu yakni Plt sekretaris daerah Biak Numfor,” kata Gunadi.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Terpilih, Didimus: Saya dan Esau Miran Milik Semua Rakyat Yahukimo!
Pemerintah bersama legislator terus berupaya mencari solusi dan strategi yang tepat dalam percepatan peningkatan PAD, terutama pajak dan retribusi daerah.
Selain membentuk tim terpadu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dan konsultasi dengan berbagai Kejaksaan Negeri Biak, yang nantinya ditindaklanjut dengan perjanjian kerjasama.
Baca juga: DLH Kabupaten Jayapura Imbau Warga Buang Sampah Tiga Kali dalam Sepekan
“Ternyata banyak potensi yang memang belum optimal, sehingga kami optimis dengan sinergitas dan kebersamaan, kami akan mengejar dan mengupayakan peningkatan pendapatan PAD Kabupaten Biak Numfor,” katanya.
Melalui sosialisasi rutin terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah optimis mencapai target PAD 2025 sebesar Rp44 miliar.
Baca juga: Pj Bupati Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Beberapa objek pajak yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat adalah tentang pajak bumi bangunan, bea perolehan hak tanah bangunan, izin usaha perdagangan, galian C, serta pungutan retribusi.(*)
Tribun-Papua.com
Info Biak Numfor
Penjabat Bupati Biak Numfor
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesa
wajib pajak
BPKAD Biak Numfor
Wabup Biak Numfor: Gunakan Hak Pilih Sesuai Perintah Hati Nurani |
![]() |
---|
Penjabat Gubernur Papua Ajak Warga Biak Jaga Persatuan Dalam NKRI |
![]() |
---|
Wabup Biak Lepas 147 Siswa SMKS YPK 2 Untuk Prakerin Enam Bulan |
![]() |
---|
Jumlah Notaris dan Jaringan Internet Hambat KDMP di Biak Numfor |
![]() |
---|
Pemkab dan Masyarakat Biak Numfor Gelar Syukuran HUT ke-107 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.