Rabu, 29 April 2026

Nasional

Deddy Diangkat jadi Stafsus Menhan, Prabowo Malah Larang Kepala Daerah Angkat Staf Khusus: Ada Apa?

Deddy ditunjuk menjadi stafsus Menhan. Padahal, Presiden Prabowo meminta agar setiap kementerian/lembaga mengefisienkan anggaran. Kok bisa?

istimewa
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji stafsus yang setara dengan jabatan struktural eselon IB atau jabatan pimpinan tinggi madya berada di rentang Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Tak sebatas gaji pokok, stafsus juga layak menerima tunjangan seperti layaknya PNS.

Tunjangan dimaksud adalah tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya. 

Tunjangan terbesar diperoleh dari tunjangan kinerja yang untuk pegawai di lingkungan Kemenhan besarannya bisa berkisar Rp 20,6 juta hingga Rp 29 juta per bulan.

Selain bisa membengkakkan anggaran, dibolehkannya menteri mengangkat stafsus juga dipertanyakan setelah pekan lalu Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus, juga tenaga ahli ataupun tim pakar.

Larangan salah satunya untuk mencegah pemborosan anggaran.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang berkilah, pengangkatan stafsus sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam perpres itu, khususnya pada Pasal 69, disebutkan bahwa ”staf khusus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang” dan ”staf khusus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden”.

Mengenai kritik publik bahwa pengangkatan stafsus dinilai tidak tepat di tengah efisiensi anggaran, Frega mengatakan, Kemenhan tetap mengikuti keputusan pemerintah soal efisiensi anggaran.

Saat ini, Kemenhan telah melakukan sejumlah efisiensi, seperti dalam pelaksanaan rapat pimpinan Kemenhan-TNI, beberapa waktu lalu, yang dialihkan menjadi virtual sehingga dapat memangkas biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan lainnya yang bersifat administratif.

”Untuk pengangkatan staf khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk membantu tugas Kemenhan yang berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujarnya, Rabu (12/2/2024). 

Adapun Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, berdalih, larangan bagi kepala daerah mengangkat stafsus muncul setelah saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, muncul banyak aspirasi dari daerah terkait pengangkatan tenaga honorer dan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, kendalanya, anggaran untuk menyerap seluruh aspirasi itu tidak ada.

Oleh karena itu, Zudan memberikan solusi agar anggaran difokuskan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK.

”Saya juga mengimbau agar jangan mengangkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang menempel pada organisasi perangkat daerah. Jangan mengangkat staf khusus juga karena daerah tidak punya uang. Lebih baik difokuskan menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved