ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Deddy Diangkat jadi Stafsus Menhan, Prabowo Malah Larang Kepala Daerah Angkat Staf Khusus: Ada Apa?

Deddy ditunjuk menjadi stafsus Menhan. Padahal, Presiden Prabowo meminta agar setiap kementerian/lembaga mengefisienkan anggaran. Kok bisa?

istimewa
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengangkatan pesohor Deddy Corbuzier menjadi staf khusus atau stafsus Menteri Pertahanan menuai sorotan publik.

Jabatan stafsus, terutama, karena dinilai tidak tepat dihadirkan di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran.

Terlebih, sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus dengan alasan mencegah pemborosan anggaran daerah.

Lantas, mengapa menteri boleh mengangkat stafsus, sedangkan kepala daerah dilarang?

Melalui akun Instagram-nya, Selasa (11/2/2024), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merilis pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Deddy menjadi satu di antara enam stafsus dan asisten khusus yang dilantik hari itu, di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta.

”Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” tutur Sjafrie seperti dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya, Selasa.

Tak butuh waktu lama, pengangkatan stafsus itu langsung menjadi sorotan publik. Di jagat maya, kata stafsus sempat menjadi salah satu topik perbincangan hangat.

Baca juga: Anggaran Tahun 2025 Pemkab Jayapura Menyusut hingga Rp 73,8 Miliar

Warganet mempertanyakan kapasitas Deddy sehingga ditunjuk menjadi stafsus, tetapi tak sedikit pula yang mengkritisi kehadiran stafsus di tengah instruksi Presiden Prabowo agar setiap kementerian/lembaga mengefisienkan anggaran, akhir Januari lalu.

Sejak instruksi itu keluar, seluruh kementerian/lembaga berjibaku memangkas anggarannya untuk memenuhi target efisiensi anggaran dari Presiden sebesar Rp 306,69 triliun.

Program sejumlah lembaga terancam setelah instruksi itu dikeluarkan.

Sejumlah pimpinan lembaga meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang disebut efisiensi anggaran itu.

Begitu pula kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi korban jika program lembaga dihentikan sebagai imbas efisiensi anggaran

Tak hanya itu, pemangkasan anggaran ikut berimbas pada ASN level menengah-bawah. Mereka mengeluhkan pemotongan anggaran yang berdampak pada hilangnya sejumlah fasilitas kerja di kantor masing-masing.

Di tengah situasi itu, pengangkatan sejumlah stafsus dan asisten khusus di Kemenhan jelas menuai pertanyaan. Pasalnya, pengangkatan stafsus bakal membengkakkan anggaran belanja negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved