ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seleksi Anggota DPRK

Pansel Calon Anggota DPRK Yahukimo Buka Suara Terkait Hasil Seleksi, Berikut Fakta-faktanya

Salmon pun menegaskan, bahwa waktu pelaksanaan seleksi tetap mengikuti jadwal tim pansel kabupaten dan tidak dapat diundur atau dimajukan.

|
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
SELEKSI- Ketua Pansel Calon Anggota DPRK Yahukimo, Salmo Bayage (kiri) dan Sekretaris Pansel, Visdita A Rahayaan (kanan) saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Lidya Salmah

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo, Papua Pegunungan, Salmo Bayage, mengklarifikasi terkait hasil seleksi anggota DPRK Yahukimo yang menuai berbagai reaksi dari masyarakat. 

Salmon mengatakan, klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi adanya keluhan dan ketidakpuasan dari sebagian pihak terkait hasil pengumuman seleksi.

Dijelaskan Salmon, bahwa hasil verifikasi timsel yang sudah dilakukan selama dua minggu setelah pembukaan dan pendaftaran telah disampaikan melalui Kantor Kesbangpol Kabupaten Yahukimo.

Baca juga: Karangan Bunga Warnai Acara Pengambilan Sumpah-Janji Anggota DPRK Sarmi Periode 2024 - 2029

Namun, ia mengakui bahwa hasil tersebut menimbulkan beragam respons dari masyarakat.

"Banyak pihak yang menerima, banyak pihak juga yang menyetujui. Tapi tetap kami kembali ke timsel karena hasil verifikasi itu bukan mengada-ada," tegas Salmo kepada wartawan di Jayapura, Papua, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa data yang ditemukan telah diverifikasi secara akademis dan melibatkan berbagai unsur, seperti kepolisian, kejaksaan, masyarakat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah setempat.

Menyoal berkas yang lengkap, namun tidak dikumpulkan, Salmon menjelaskan, bahwa timsel telah meminta tiga rangkap berkas.

Baca juga: Sukses Pimpin KNPI, Ebson Sembai Kini Resmi Jadi Ketua DPRK Kepulauan Yapen

Satu untuk laporan timsel provinsi, satu untuk timsel kabupaten, dan satu untuk kesekretariatan kabupaten.

Namun, pada kenyataannya, ada peserta yang tidak mengumpulkan berkas sesuai ketentuan.

Salmon juga menyebut soal calon anggota DPR yang ikut serta dalam pemilu, namun tidak ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sipol KPU RI, sehingga hal tersebut memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menggunakan hak politiknya di tingkat daerah.

"Jadi data tersebut tidak muncul di Sipol meskipun telah dilakukan komunikasi dengan admin Sipol,"ungkapnya.

Salmon pun menegaskan, bahwa waktu pelaksanaan seleksi tetap mengikuti jadwal tim pansel kabupaten dan tidak dapat diundur atau dimajukan.

Diketahui, dari 98 orang pendaftar, 45 orang lolos administrasi, dan 53 orang tidak lolos.

Baca juga: 31 Anggota DPRK Kepulauan Yapen Resmi Dilantik, Berikut Nama Lengkapnya

Bagi peserta yang lolos, akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tes wawancara, tes tertulis, dan pembuatan makalah.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved