ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seleksi Anggota DPRK

Pansel Calon Anggota DPRK Yahukimo Buka Suara Terkait Hasil Seleksi, Berikut Fakta-faktanya

Salmon pun menegaskan, bahwa waktu pelaksanaan seleksi tetap mengikuti jadwal tim pansel kabupaten dan tidak dapat diundur atau dimajukan.

|
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
SELEKSI- Ketua Pansel Calon Anggota DPRK Yahukimo, Salmo Bayage (kiri) dan Sekretaris Pansel, Visdita A Rahayaan (kanan) saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa 

Untuk kuota kursi DPRK Yahukimo, sambung Salmon, hanya ada 9 kursi yang telah dibagi ke masing-masing daerah pemilihan (dapil).

"Kursi kita hanya 9 dan 9 kursi itu sudah jatuh ke dapil masing-masing," jelasnya.

Salmo dalam kesempatan ini juga menepis anggapan bahwa hasil seleksi didasarkan pada suku atau kelompok tertentu.

Ia menegaskan bahwa pembagian kursi didasarkan pada dapil.

"Semua suku nama dari 45 orang yang kemarin lolos itu saya rasa sudah ada. jadi kalau ada yang bilang suku ini sudah banyak, suku ini tidak masuk, itu saya rasa tidak ada. Semuanya lumrah dan kita sudah diakomodir, karena kita tidak bicara suku tapi jatuhnya ke dapil,"tandas Salmon.

Baca juga: Mencederai UU Otsus, Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya Keluarkan 6 Tuntutan Untuk Pansel DPRK

Verifikasi Berkas Ditemukan Banyak Pemalsuan

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPRK Yahukimo juga menemukan dugaan pemalsuan pada berkas pendaftaran yang tidak sesuai ketentuan. 

Sekretaris Pansel, Visdita A Rahayaan, mengungkapkan, bahwa dari 98 pendaftar, 53 dinyatakan tidak lolos verifikasi karena berbagai temuan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami menemukan banyak surat yang diminta tidak sesuai dengan apa yang disampaikan tim pansel. Contohnya, surat dari pengadilan banyak yang di-scan. Lalu haasil scan menunjukkan ada surat dengan nomor yang sama, beda orang, dan beda tanggal," ujar Visdita.

Tak hanya itu, pansel juga menemukan surat bebas narkoba dan SKCK yang masa berlakunya sudah habis, serta ijazah yang tidak dilegalisir atau dilegalisir dengan cap tahun 2000-an.

Baca juga: Senator Papua Pegunungan Soroti Seleksi Calon Anggota DPRK: Yang Terlibat Parpol Harusnya Sadar Diri

Bahkan, sambung Visdita, ada pendaftar yang men-scan surat rekomendasi dari LMA dan forum peduli perempuan, serta men-scan meterai.

"Ini (temuan) tentu menjadi pertimbangan tim untuk tidak meloloskan proses dari verifikasi. Kami tidak menuduh, tapi ini yang kami temukan di lapangan dari berkas-berkas pendaftar," tutur Visdita.

Dengan temuan ini, Visdita pun menyayangkan kurangnya keseriusan sebagian pendaftar dalam mempersiapkan berkas.

Padahal, kata dia, pansel telah bekerja keras selama hampir dua minggu untuk memverifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami harus betul-betul teliti jangan sampai kami kecolongan karena ini mewakili masyarakat Yahukimo dari 7 dapil," tegas Visdita.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved