ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Jadi Wilayah dengan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebut Papua jadi wilayah yang paling banyak menggelontorkan dana untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Foto dokumen Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebut Papua jadi wilayah yang paling banyak menggelontorkan dana untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan Provinsi Papua menjadi wilayah yang paling banyak menggelontorkan dana untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Diketahui, selain di Provinsi Papua, PSU juga dilakukan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

“Karena kabupatennya banyak, jadi pasti daerah paling besar kebutuhan anggarannya adalah Provinsi Papua," kata Afifuddin di kantornya, Senin (3/3/2025).

Adapun APBD menjadi sumber anggaran untuk berlangsungnya PSU di 24 daerah. Namun jumlah yang dibutuhkan tak mencukupi.  

Opsi untuk mengatasi hal itu adalah dengan menyedot 70 persen APBN yang saat ini masih dalam proses kajian. 

Baca juga: MRP Kecewa Akibat Kecolongan KPU Berujung PSU yang Akan Memakan Anggaran Besar dan Korbankan Rakyat

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan kesiapan anggaran PSU di 24 daerah masih sangat terbatas. 

Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, daerah-daerah tersebut hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

Untuk memastikan PSU berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwal yang telah ditetapkan KPU, DPR RI kini tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar.

"Supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Rifqi saat dikomfirmasi, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi hal ini. 

KPU mencatat bahwa berdasarkan putusan MK 14 daerah diharuskan melakukan PSU dan dengan batas akhir waktu pelaksanaannya yang bervariasi.

Baca juga: Legislator Papua Minta Proses Hukum Terhadap KPU dan Bawaslu Papua Lantaran Sebabkan PSU

Berikut 14 daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS:

1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025

2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025

3. Kabupaten Mahakam Ulu | 25-Mei-2025

4. Kabupaten Boven Digoel | 23-Agustus-2025

5. Kabupaten Tasikmalaya | 25-April-2025

6. Provinsi Papua | 23-Agustus-2025

7. Kabupaten Empat Lawang | 25-April-2025

8. Kabupaten Serang | 25-April-2025

9. Kabupaten Pesawaran | 25-Mei-2025

10. Kabupaten Kutai Kartanegara | 25-April-2025

11. Kabupaten Gorontalo Utara | 25-April-2025

12. Kabupaten Bengkulu Selatan | 25-April-2025

13. Kota Palopo, Sulsel | 25 Mei 2025

14. ⁠Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng | 25 April 2025

Baca juga: Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Pengamanan PSU Gubernur dan Wagub

Sementara itu, 10 daerah hanya diwajibkan menggelar PSU di sebagian wilayah. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Barito Utara, di TPS 1 Kelurahan Melayau, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kecamatan Teweh Baru | 26-Maret-2025

2. Kabupaten Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea | 10-April-2025

3. Kabupaten Bangka Barat, di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus | 26-Maret-2025

4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue | 10-April-2025

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kecamatan Essang | 10-April-2025

6. Kabupaten Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan | 10-April-2025

8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 | 26-Maret-2025

9. Kabupaten Kepulauan Taliabu, PSU pada 9 TPS | 10-April-2025

10. Kabupaten Magetan, PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved