ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

BKD Papua Tata Sistem Kepegawaian Pascapemekaran, Provinsi Papua Selatan Diminta Bereskan Mutasi ASN

Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah sudah membereskan proses mutasi PNS. Tinggal Papua Selatan belum keluarkan Surat Keputusan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
MUTASI ASN - Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya diwawancarai terkait mutasi status ASN dan PPPK pada dua provinsi lainnya pasca-pemekaran DOB di Kota Jayapura, Jumat (7/3/2025). Tinggal Papua Selatan belum menuntaskan mutasi ASN dari Papua induk. 

TRIBUN-PAPUA.COm, JAYAPURA - Tinggal Provinsi Papua Selatan yang belum menuntaskan administrasi mutasi PNS yang masih menjadi beban bagi Provinsi Papua, pasca-pemekaran wilayah dua tahun lalu.

Sementara, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah sudah membereskan proses mutasi PNS termasuk pengangkatan CPNS lewat surat keputusan yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya usai menemui Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di Kota Jayapura pada Jumat (7/3/2025).

Untuk itu, Marthen Kogoya mengimbau BKD Provinsi Papua Selatan segera melengkapi administrasi mutasi PNS agar proses pengalihan ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer segera dialihkan.

Sebab, penggajian sebagian besar ASN jajaran Provinsi Papua Selatan masih dibebankan pada APBD Provinsi Papua.

"Dua provinsi lainnya sudah terima SK seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sekarang Provinsi Papua Selatan ini yang belum," ungkap Marthen.

Baca juga: Kembali Pimpin BKD Papua, Marthen Kogoya Dapat Tugas Khusus dari Pj Gubernur Ramses Limbong soal ASN

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Papua Selatan untuk menyelesaikan masalah administrasi tersebut.

Kini, BKD Provinsi Papua sedang mendata tenaga PPPK yang nantinya akan didistribusikan sesuai kebutuhan formasi di daerah, termasuk pada dua provinsi baru di tanah Papua.

AUDIENSI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya menghadap Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di Jayapura, Jumat (7/3/2025). Marthen kembali ke Jayapura untuk melanjutkan tugas pasca-berakhirnya masa jabatan sebagai Pj Bupati Tolikara.
AUDIENSI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya menghadap Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di Jayapura, Jumat (7/3/2025). Marthen kembali ke Jayapura untuk melanjutkan tugas pasca-berakhirnya masa jabatan sebagai Pj Bupati Tolikara. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Data kami sudah. Nanti tinggal mendistribusikannya ke daerah lain agar seimbang," ujarnya.

Selain itu, Marthen menegaskan distribusi tenaga PPPK dan honorer pada sembilan kabupaten/kota di Papua harus melalui BKD Provinsi Papua sebagai induk dari daerah otonomi baru (DOB).

"Contohnya, Kabupaten Mamberamo Raya itu menerima kuota dari provinsi lain, seperti Kabupaten Puncak dan Puncak jaya, itu tidak boleh. Harus lewat Provinsi Papua," jelasnya. 

Sekadar diketahui, Marthen Kogoya kembali ke Jayapura untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala BKD Provinsi Papua.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Bupati Yapen Berikan Peringatan Kepada Pegawai Malas

Marthen terhitung 2,4 tahun dipercayakan menjabat Pj Bupati Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, pasca-pemekaran daerah otonomi baru dan Pilkada 2024.

Marthen Kogoya dilantik sebagai Pj Bupati Tolikara pada 17 Oktober 2022.

Setibanya di Jayapura, Jumat (7/3/2025), Marthen langsung menghadap Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Papua, di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, Ramses Limbong mengarahkan Marthen Kogoya untuk membereskan administrasi terkait status kepegawaian ASN Papua yang sudah menjabat atau bekerja pada tiga provinsi baru.

Demikian sebaliknya, membereskan berkas mutasi ASN daerah lain yang kini bekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Papua. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved