ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sarmi

Dinas Perikanan Sarmi Berupaya Mengoptimalkan Objek-Objek Penyumbang PAD

Fredy Sawekof menyampaikan bahwa perda Nomor 5 Tahun 2023 tersebut hanya tercantum dua obyek pungutan yaitu, tempat pendaratan ikan (TPI) dan tempat

Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PEMKAB SARMI: Kepala dan Staf Dinas Perikanan Sarmi lakukan rapat internal membahas Perda Nomor 5 Tahun 2023 terkait PAD pada Selasa, (18/3/2025). Dinas ini sedang berupaya mengoptimalkan objek-objek yang dapat menyumbang pendapatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Sehubungan dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua dalam meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Tahun 2025, dinas perikananan setempat telah melaksanakan rapat pembahasan terkait Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang retribusi daerah.

Baca juga: Jurnalis I News Wamena Diteror, Asosiasi Wartawan Papua Angkat Bicara

Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perikanan, Fredy Sawefkoy,dihadiri oleh sekretaris dan dan staf dinas tersebut. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Perikanan Sarmi, Selasa, (18/3/2025).

Fredy Sawekof menyampaikan bahwa perda Nomor 5 Tahun 2023 tersebut hanya tercantum dua obyek pungutan yaitu, tempat pendaratan ikan (TPI) dan tempat pelelangan ikan (TPI) namun dua obyek tersebut belum tersedia di Sarmi.

Baca juga: Warga Pinggiran Bandara Wamena di Jayawijaya Blokir Jalan Raya Dengan Sampah Karena Kesal

Sehingga untuk memperhatikan pentingnya hal dimaksud maka secara internal Dinas Perikanan Sarmi membahas obyek lain, turunan dari pasal dan ayat yang memuat tentang retribusi daerah dari bidang perikanan seperti obyek tentang Surat Asal Ikan (SAI), Culstoret, pemanfaatan pasar ikan di pantai basecamp menjadi TPI, pemanfaatan Pasar Mararena los bagian ujung untuk pasar ikan, Pos terpadu dengan BAPENDA pintu masuk perbatasan Jayapura, Sarmi di Bonggo Timur, dan balai beni ikan di Kampung Sewan.

Baca juga: Inovasi TMMD ke-123, Daun Pepaya Jadi Solusi Cegah Kanibalisme Lele di Kampung Kbusdori

Dari pembahasan ini selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan bagian hukum dan bapenda untuk mendapatkan pembobotan secara regulasi terkait dengan retribusi daerah.

“Hal ini sengaja dilakukan karena dinas perikanan juga merupakan dinas perekonomian dan juga harus memberikan dampak untuk rakyat di Kabupaten Sarmi, apalagi dengan kondisi daerah yang ada efisiensi anggaran,” katanya.

Baca juga: Papua Pegunungan Mempersiapkan Penerapan Sistem Barcode Bagi Wajib Pajak Kendaraan

Sawefkoy mengatakan pihaknya akan berkonsultasi juga dengan DPRK dan nelayan untuk disosialisasikan sebelum mendapatkan jasa berupa turunannya dari perda tersebut.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved