ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bupati Jayawijaya

Bupati Athenius Murib Keluarkan Larangan Membawa Sajam ke Dalam Pusat Kota

Berikut ini imbauan Nomor : 009/1109/BUP tentang larangan membawa senjata tajam yang ditanda tangani Bupati Jayawijaya Athenius Murib, tertanggal 21 M

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
BUPATI-WABUP JAYAWIJAYA: Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Athenius Murib dan Ronny Elopere saat foto bersama usai dilantik Presiden Prabowo pada Kamis, (20/02/2025). Mereka mengeluarkan larangan membawa senjata tajam ke dalam pusat kota Jayawijaya 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Bupati Jayawijaya Athenius Murib mengeluarkan imbauan larangan membawa senjata tajam sajam ke dalam Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk visi misi dari kepala daerah untuk mengembalikan motto Kota Wamena yaitu Dani (Damai Aman Nayaman dan Indah), maka pihaknya didampingi Wakil Bupati Ronny Elopere menggelar rapat dengan forkompimda dan seluruh simpul sosial yang ada di Jayawijaya untuk melarang pembawaan alat tajam ke dalam kota.

Baca juga: Sengketa Kursi DPRK Jayawijaya, Keluarga Besar Olimo Pisugi Palang TPA

Berikut ini imbauan Nomor : 009/1109/BUP tentang larangan membawa senjata tajam yang ditanda tangani Bupati Jayawijaya Athenius Murib, tertanggal 21 Maret 2025.

Menindaklanjuti hasil rapat forkompimda Jayawijaya bersama lembaga masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh wanita, tanggal 15 Maret 2025 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Baca juga: Pansel DPR Pengakatan Jayawijaya Dinilai Boncengi Kepentingan Tertentu

1. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayawijaya tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita dan masyarakat lainnya bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kota Wamena dilarang membawa senjata tajam (Sejam) berupa panah pisau tombak parang kapak dan sejenisnya ke dalam Kota Wamena.

2. Pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan senjata tajam sajam pada titik-titik yang telah disepakati bersama pihak berwajib.

Baca juga: SPD-KJ Apresiasi Kinerja Timsel DPRK Jayawijaya Dalam Pengangkatan Anggota Legislator

3. Bagi setiap orang atau kendaraan yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) akan ditindak tegas dan dilakukan penyitaan barang tersebut oleh pihak yang berwajib.

4. Diminta kepada seluruh kepala distrik kepala, kampung dan seluruh tokoh-tokoh membantu sosialisasi imbauan bupati ini.

Baca juga: Wabup Jayawijaya Ronny Minta Kadis dan Staf Memiliki Dedikasi Dalam Melayani Masyarakat

5. Kepada seluruh masyarakat Jayawijaya mari mewujudkan Wamena kota DANI damai, aman, nyaman dan indah.

Dengan adanya imbauan bupati tersebut maka setiap kendaraan roda empat dan roda dua yang memiliki akses jalan darat langsung ke wilayah administrasi Kabupaten Jayawijaya bakal diswiping setiap kendaraannya.

Baca juga: Kepala Suku Besar Assotipo di Jayawijaya Tegas Minta Pansel DPRK Akomodasi Anak Cucu Pelaku Sejarah

Untuk itu para pengendara diimbau untuk tidak membawa alat tajam karena akan disita langsung oleh aparat keamanan dan gabungan di beberapa titik yang menjadi akses masuk dari kabupaten lain seperti Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, Yahukimo dan Nduga. 

Sekedar untuk diketahui bahwa hal serupa sudah pernah dilakukan oleh mantan Kapolres Jayawijaya Yan Pieter Bernard Reba. Polisi bahkan memasang spanduk larangan membawa sajam, termasuk menggelar berbagai razia dan menjaring cukup banyak senjata tajam milik warga. Namun kenyataan di lapangan masih saja ditemukan banyak warga membawa alat tajam di pusat-pusat keramaian di dalam kota.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved