ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Sarmi

Pemkab Sarmi Mulai Sosialisasi Sebelum Penindakan Ternak Liar

Kasie Pemerintahan Distrik Sarmi, Jhon Luis Griyapon, S.IP, saat dihubungi Wartawan Tribun-Papua.com mengatakan, diseminasi informasi ini merupakan ta

Tribun-Papua.com/istimewa
PEMKAB SARMI: Pemerinta Distrik Sarmi Kota lakukan diseminasi informasi penertiban hewan ternak melalui pengeras suara menggunakan kendaraan roda empat, Kamis, (1/5/2025). Sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan langkah penertiban. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI -Guna tindak lanjut peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2017, Pemerintah Distrik Sarmi di Kabupaten Sarmi, melaksanakan diseminasi informasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.

Pengumuman yang berlangsung Kamis, (1/5/2025), pukul 18.00 - 21.00 WIT, dilakukan mengelilingi kota Sarmi menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan pengeras suara (TOA).

Baca juga: Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wouma Terkatung-katung: Ego Lokal vs Ambisi Provinsi

Sejumlah kawasan yang menjadi focus pengumuman adalah Kelurahan Sarmi, Kampung Tafarewar, Sarmo, Armo Pesisir hingga Kelurahan Mararena.

Kasie Pemerintahan Distrik Sarmi, Jhon Luis Griyapon, S.IP, saat dihubungi Wartawan Tribun-Papua.com mengatakan, diseminasi informasi ini merupakan tahap awal penyampaian kepada pemilik ternak untuk diketahui sebelum dilakukan penindakan.

Baca juga: Puskesmas Yendidori di Biak, Menjadi Satu-Satunya di Papua Yang Menerapkan ILP

Jhon menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik ternak untuk mengikat atau mengkandangkan hewan ternaknya sendiri sesuai dengan isi Perda.

Dengan adanya diseminasi informasi ini, mereka mengharapkan masyarakat pemilik hewan ternak dapat memahami pentingnya melakukan langkah-langkah untuk mengkandangkan atau mengikat ternak.

Baca juga: Dinkes Biak Numfor Menerapkan Program Pelayanan 1x24 Jam di Seluruh Puskesmas

Mengingat dalam waktu dekat, akan diadakan razia penertiban hewan ternak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku."ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved