DPRP papua tengah
DPRP Minta Pemerintah Papua Tengah Lindungi Tempat-Tempat Sakral Milik Masyarakat Adat
"Dasarnya, ada di dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi sehingga, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membu
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
PERLINDUNGAN WARISAN ADAT: Anggota Komisi IV, Bidang Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam, DPR Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang ketika wawancara, Sabtu, (3/5/2025) Ia mengatakan perlindungan terhadap peninggalan masyarakat ada harus dilakukan, sebab itu sangat bermakna untuk kedepanya.
Demikian pula, tempat-tempat suci serta objek-objek pemujaan, lalu binatang dan tumbuhan yang dianggapnya keramat, harus dilindungi dan dijaga keutuhannya.
"Jangan mengira perlindungan tempat keramat dan kelompok spiritual adalah dinamisme atau kafir, mereka juga percaya yang disebut menurut sebutan suku masing masing, sama dengan yang disebut oleh kepercayaan saat ini dan merupakan bagian dari budaya," ujarnya. (*)
Tags
Tribun-Papua.com
Anggota DPRP Papua Tengah
DPRP Papua Tengah
Ketua DPRP Papua Tengah
Peanus Uamang
Info Pemprov Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah
Gubernur Papua Tengah
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #DPRP papua tengah
DPR Provinsi Soroti Bandara di Papua yang Minim Pekerja Asli |
![]() |
---|
Para Pendeta Lanjut Geruduk Kantor DPRP Papua Tengah dan Serukan Perda Miras |
![]() |
---|
Selalu Picu Masalah Sosial, DPR Segera Buat Perda Larangan Miras di Papua Tengah |
![]() |
---|
DPRP Papua Tengah Minta BPK Audit Rp30 Miliar Dana Pembangunan Lapter Hoeya di Mimika |
![]() |
---|
DPRP Papua Tengah Ajak Warga Puncak Menyudahi Konflik, Minta Tokoh Mediasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.