ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

DPRP papua tengah

DPRP Minta Pemerintah Papua Tengah Lindungi Tempat-Tempat Sakral Milik Masyarakat Adat

"Dasarnya, ada di dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi sehingga, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membu

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
PERLINDUNGAN WARISAN ADAT: Anggota Komisi IV, Bidang Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam, DPR Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang ketika wawancara, Sabtu, (3/5/2025) Ia mengatakan perlindungan terhadap peninggalan masyarakat ada harus dilakukan, sebab itu sangat bermakna untuk kedepanya. 

Demikian pula, tempat-tempat suci serta objek-objek pemujaan, lalu binatang dan tumbuhan yang dianggapnya keramat, harus dilindungi dan dijaga keutuhannya.

"Jangan mengira perlindungan tempat keramat dan kelompok spiritual adalah dinamisme atau kafir, mereka juga percaya yang disebut menurut sebutan suku masing masing, sama dengan yang disebut oleh kepercayaan saat ini dan merupakan bagian dari budaya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved