DPRP papua tengah
DPRP Minta Pemerintah Papua Tengah Lindungi Tempat-Tempat Sakral Milik Masyarakat Adat
"Dasarnya, ada di dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi sehingga, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membu
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Provinsi Papua Tengah, memiliki banyak warisan nenek moyang seperti, bahasa, kesenian, musik, tari-tarian, lagu dan upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat, serta peninggalan-peninggalan lainnya di berbagai daerah.
Dengan semua yang ada, Anggota Komisi IV, Bidang Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam, DPRP Papua Tengah, Peanus Uamang mengatakan, pemerintah daerah perlu membuat peraturan terhadap perlindungannya.
Baca juga: Wali Kota Jayapura Imbau Tiap Pedagang Car Free Day Sediakan Tong Sampah
"Dasarnya, ada di dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi sehingga, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan daerah, dalam melindungi, dan mengembangkan tempat tempat keramat," kata Peanus kepada Tribun-Papuat.com, Sabtu, (3/5/2025).
Peanus yang juga sebagai Politisi Partai PAN ini bilang, dari UU yang ada, hak atas spiritual dan kebudayaan diatur dalam Pasal 20, dari ayat 1 hingga, 5.
Baca juga: IKEMAL Papua Gelar Halal Bihalal di Pantai Hamadi: Perkuat Kebersamaan dan Persatuan
Yang mana pada ayat 1 berbunyi, masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual yang diwarisi dari leluhurnya.
Lalu ayat 2, Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
Ayat 3, Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Adat.
Sementara di ayat ke (4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Baca juga: Bupati Kepulauan Yapen Ungkap Alasan Pemangkasan TPB ASN Hingga 37 Persen
Lalu pada ayat ke (5), Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib menginventarisasi dan melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta situs peninggalan sejarah.
"Jadi menurut saya, etika lingkungan, hak budaya masyarakat adat mencakup segala-galanya, termasuk pengetahuan dan kearifan tradisional, tarian, nyanyian, bahasa, tempat-tempat keramat, cerita-cerita dongeng, inovasi dan praktik-praktik kehidupan dalam segala dimensinya: bertani, menangkap ikan, berburu, kerajinan tradisional, serta sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Bupati Kepulauan Yapen Ungkap Alasan Pemangkasan TPB ASN Hingga 37 Persen
Menurut dia, semua peninggalan yang ada merupakan kekayaan yang sangat bernilai.
Artinya, itu bukan sekedar kekayaan fisik melainkan kekayaan spiritual dan moral, karena begitu eratnya hubungan antara budaya masyarakat adat dengan alam, sehingga melestarikan budaya masyarakat adat berarti melestarikan pula alam yang ada di sekitarnya.
Baca juga: Masyarakat Adat Wouma Apresiasi John Tabo Terkait Pemindahan Kantor Gubernur ke Gunung Susu
Lalu juga, hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religious dan moral oleh masyarakat adat, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar.
Kemudian masyarakat adat juga tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun, untuk itu kebebasan mereka harus dijamin.
Baca juga: Markus Mansnembra Serahkan LKPJ Tahun 2024: Jadi Bahan Evaluasi dan Meningkatkan Kinerja
Tribun-Papua.com
Anggota DPRP Papua Tengah
DPRP Papua Tengah
Ketua DPRP Papua Tengah
Peanus Uamang
Info Pemprov Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah
Gubernur Papua Tengah
DPR Provinsi Soroti Bandara di Papua yang Minim Pekerja Asli |
![]() |
---|
Para Pendeta Lanjut Geruduk Kantor DPRP Papua Tengah dan Serukan Perda Miras |
![]() |
---|
Selalu Picu Masalah Sosial, DPR Segera Buat Perda Larangan Miras di Papua Tengah |
![]() |
---|
DPRP Papua Tengah Minta BPK Audit Rp30 Miliar Dana Pembangunan Lapter Hoeya di Mimika |
![]() |
---|
DPRP Papua Tengah Ajak Warga Puncak Menyudahi Konflik, Minta Tokoh Mediasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.