ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

DPRP papua tengah

DPRP Minta Pemerintah Papua Tengah Lindungi Tempat-Tempat Sakral Milik Masyarakat Adat

"Dasarnya, ada di dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi sehingga, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membu

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
PERLINDUNGAN WARISAN ADAT: Anggota Komisi IV, Bidang Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam, DPR Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang ketika wawancara, Sabtu, (3/5/2025) Ia mengatakan perlindungan terhadap peninggalan masyarakat ada harus dilakukan, sebab itu sangat bermakna untuk kedepanya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Provinsi Papua Tengah, memiliki banyak warisan nenek moyang seperti, bahasa, kesenian, musik, tari-tarian, lagu dan upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat, serta peninggalan-peninggalan lainnya di berbagai daerah.

Dengan semua yang ada, Anggota Komisi IV, Bidang Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam, DPRP Papua Tengah, Peanus Uamang mengatakan, pemerintah daerah perlu membuat peraturan terhadap perlindungannya.

Baca juga: Wali Kota Jayapura Imbau Tiap Pedagang Car Free Day Sediakan Tong Sampah

"Dasarnya, ada di dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang harus dilindungi sehingga, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan daerah, dalam melindungi, dan mengembangkan tempat tempat keramat," kata Peanus kepada Tribun-Papuat.com, Sabtu, (3/5/2025).

Peanus yang juga sebagai Politisi Partai PAN ini bilang, dari UU yang ada, hak atas spiritual dan kebudayaan diatur dalam Pasal 20, dari ayat 1 hingga, 5.

Baca juga: IKEMAL Papua Gelar Halal Bihalal di Pantai Hamadi: Perkuat Kebersamaan dan Persatuan 


Yang mana pada ayat 1 berbunyi, masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual yang diwarisi dari leluhurnya.

Lalu ayat 2, Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan kebudayaannya melalui pendidikan budaya.

Ayat 3, Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Adat.

Sementara di ayat ke (4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Baca juga: Bupati Kepulauan Yapen Ungkap Alasan Pemangkasan TPB ASN Hingga 37 Persen

Lalu pada ayat ke (5), Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib menginventarisasi dan melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta situs peninggalan sejarah.

"Jadi menurut saya, etika lingkungan, hak budaya masyarakat adat mencakup segala-galanya, termasuk pengetahuan dan kearifan tradisional, tarian, nyanyian, bahasa, tempat-tempat keramat, cerita-cerita dongeng, inovasi dan praktik-praktik kehidupan dalam segala dimensinya: bertani, menangkap ikan, berburu, kerajinan tradisional, serta sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Bupati Kepulauan Yapen Ungkap Alasan Pemangkasan TPB ASN Hingga 37 Persen

Menurut dia, semua peninggalan yang ada merupakan kekayaan yang sangat bernilai.

Artinya, itu bukan sekedar kekayaan fisik melainkan kekayaan spiritual dan moral, karena begitu eratnya hubungan antara budaya masyarakat adat dengan alam, sehingga melestarikan budaya masyarakat adat berarti melestarikan pula alam yang ada di sekitarnya.

Baca juga: Masyarakat Adat Wouma Apresiasi John Tabo Terkait Pemindahan Kantor Gubernur ke Gunung Susu

Lalu juga, hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religious dan moral oleh masyarakat adat, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar.

Kemudian masyarakat adat juga tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun, untuk itu kebebasan mereka harus dijamin.

Baca juga: Markus Mansnembra Serahkan LKPJ Tahun 2024: Jadi Bahan Evaluasi dan Meningkatkan Kinerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved