ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bupati Yapen

Bupati Kepulauan Yapen Ungkap Alasan Pemangkasan TPB ASN Hingga 37 Persen

“Langkah ini bukan berarti ASN dikorbankan. Justru ini adalah upaya menyelamatkan jalannya pemerintahan dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan b

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PEMKAB KEPULAUAN YAPEN: Foto Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Roi Palunga saat diantar menuju Graha Silas Papare (GSP) Serui untuk menggelar Sertijab pada Senin, (3/03/2025). Bupati memastikan pemangkasan tpb asn hingga 60 persen upaya menyelamatkan pemerintahan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Di tengah keterbatasan keuangan akibat efisiensi dan beban utang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Bupati Benyamin Arisoy, mengambil kebijakan strategis terkait keberlangsungan gaji para ASN dan layanan publik lainnya.

Salah satunya yaitu, pertanyaan publik mengenai kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) ASN hingga 60 persen.

Baca juga: Sekda Erny Tania Melepas Keberangkatan 30 Calon Jamaah Haji Kabupaten Kepulauan Yapen

Bupati Benyamin Arisoy memberikan penjelasan terbuka. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini yang sangat terbatas.

“Langkah ini bukan berarti ASN dikorbankan. Justru ini adalah upaya menyelamatkan jalannya pemerintahan dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan baik hingga akhir tahun anggaran,” ujar Bupati saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (02/05/2025) malam.

Baca juga: Unik, Wabup Yapen Pimpin Upacara Hardiknas 2025 Dengan Pakaian Adat Papua

Menurut bupati, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan berat sebagai dampak dari berbagai komitmen belanja yang telah berjalan, termasuk beban pinjaman daerah dan alokasi belanja wajib lainnya.

Untuk itu, dia meminta agar semua pihak realistis melihat kemampuan fiskal daerah yang ada.

"Sehingga, rasionalisasi mengurangi TPB sebesar 30 persen hingga 37 persen dilakukan agar pembayarannya tetap bisa berlangsung hingga Desember 2025,” jelasnya.

Baca juga: Waket III DPRK Yapen Sambut Baik Lokakarya Penerjemahan Alkitab Dalam 6 Bahasa Daerah

Bupati juga menegaskan bahwa setiap keputusan penganggaran telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Secara tegas, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua ini, siap menerima kritik atas kebijakan yang diambil pemerintah.

Baca juga: Pemkab Yapen Apresiasi Pembentukan Tim Penerjemah Alkitab Dalam 6 Bahasa Daerah

“Soal kritikan, dipersilahkan bagi siapa saja memberikan kritikan, yang penting bagi saya adalah bagaimana kita semua bertanggung jawab menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi,” tegasnya.

Bupati juga mengajak seluruh elemen, termasuk ASN dan masyarakat, untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penataan kembali keuangan daerah secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: 88 ASN Pemkab Kepulauan Yapen dan Waropen Ikuti Ujian Naik Pangkat Penyesuaian Ijazah

“Saya siap mempertanggungjawabkan kebijakan ini. Yang utama bagi saya adalah rakyat, dan saya akan terus bekerja agar mereka tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved