ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Yapen

Pemkab Yapen Tindaklanjut SK Menteri LHK Terkait TPA Open Dumping

Sehingga, dalam surat edaran tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka, dan beralih ke sistem peng

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PEMKAB YAPEN: Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, memimpin rapat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga ke tengah, di Yapen, Selasa (6/05/2025). Mereka juga membahas system open dumping pada TPA di kabupaten ini. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN – Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Roi Palunga memimpin rapat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga ke tengah.

Rapat ini juga membahas tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 331 tentang, penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea, Distrik Kosiwo.

Baca juga: Bupati Kepulauan Yapen Ungkap Alasan Pemangkasan TPB ASN Hingga 37 Persen

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, pada Selasa, (6/05/2025).

Roi Palunga menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah, serta komitmen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan lokal dengan regulasi nasional.

Baca juga: Sekda Erny Tania Melepas Keberangkatan 30 Calon Jamaah Haji Kabupaten Kepulauan Yapen

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen, Rodaspus R. Patay, dalam laporannya memaparkan kondisi aktual pengelolaan sampah di sana, termasuk kendala yang dihadapi dan strategi yang akan diterapkan.

Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Dr Abdul Muin, yang memberikan arahan teknis dan menegaskan pentingnya penghentian praktik open dumping sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Unik, Wabup Yapen Pimpin Upacara Hardiknas 2025 Dengan Pakaian Adat Papua

Diketahui, rapat ini juga membahas secara mendalam Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penutupan TPA open dumping yang mana metode open dumping tersebut masih digunakan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sehingga, dalam surat edaran tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka, dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terstruktur, dan ramah lingkungan.

Baca juga: Waket III DPRK Yapen Sambut Baik Lokakarya Penerjemahan Alkitab Dalam 6 Bahasa Daerah

Rapat ini dihadiri oleh Asisten Sekda, anggota DPRK, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah instansi vertikal. 

Turut hadir pula Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Dr. Abdul Muin, beserta rombongan.

Hingga berita ini dimuat, rapat koordinasi masih berlangsung.

Baca juga: Pemkab Yapen Apresiasi Pembentukan Tim Penerjemah Alkitab Dalam 6 Bahasa Daerah

Sekedar untuk diketahui bahwa open dumping merupakan system pengeloaan sampah di mana limbah padat dibuang di lahan terbuka tanpa adanya penanganan, penutup atau pengaman. Sistem ini masih digunakan sebagian besar pemerintahan di tanah Papua pada umumnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved