Papua Terkini
Ombudsman Cium Kecurangan Seleksi DPR Papua Pengangkatan, Masyarakat Adat Tabi-Saireri Protes Pansel
Laporan Ombudsman dengan nomor 0021/LM/II/2025/JPR mengungkap adanya mal administrasi serius dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Pengumuman hanya menyebutkan nama-nama secara alfabetis tanpa rincian penilaian, sehingga melanggar prinsip keterbukaan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pansel dan Pj Gubernur Papua untuk menindaklanjuti tindakan korektif, termasuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tentang penetapan anggota DPRP terpilih.
Baca juga: Suku Besar Assotipo di Jayawijaya Siap Gugat Pansel DPRK-DPRP Jalur Otsus
“Jika rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, maka akan diterbitkan rekomendasi resmi yang bersifat terbuka, mengikat, dan wajib dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” jelas Kawer.
Ia menegaskan, keputusan gubernur tersebut mencederai hak-hak masyarakat adat karena tidak mencerminkan proses seleksi yang jujur dan inklusif.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri sebagai atasan langsung Pj Gubernur Papua untuk membatalkan keputusan tersebut dan memulai proses seleksi ulang yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma hukum.
“Forum kami tidak menolak proses pengangkatan, tetapi menuntut agar proses itu dijalankan secara benar, adil, dan menghormati hak masyarakat adat yang selama ini sering kali hanya dijadikan formalitas dalam pengambilan keputusan politik,” tegas Kawer. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.