Rabu, 10 Juni 2026

Sarmi

Pt. PPMA Bahas Roadmap Untuk Memberikan Penguatan Kepada 5 Suku Besar di Sarmi

Tahun 2010 kita pernah di Distrik Unurum Guay dengan pemetaan wilayah adat namun selebihnya di Sarmi itu tahun 2024 sejak Juli," katanya.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Putri Nurjanah Kurita
MASYARAKAT ADAT SARMI: Pemukulan tifa sebagai tanda dimulainya lokakarya pembahasan dokumen peta jalan (roadmap) penguatan masyarakat adat lima suku besar di Kabupaten Sarmi di salah satu hotel di Abepura, Jumat (9/5/2025). lima suku besar ini yakni Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt.PPMA) Papua menggelar lokakarya pembahasan dokumen peta jalan (roadmap) penguatan masyarakat adat lima suku besar di Kabupaten Sarmi di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (9/5/2025).

Direktur Pt. PPMA Naomi Marasian menyebut lima suku besar ini yakni Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa.

Untuk menyusun dokumen ini Pt. PPMA bekerjasama dengan FOKER LSM dan SAMDHANA Institute melalui program Amankan Masyarakat Adat, Hutan, dan Tanah (AMAHUTA) di Kabupaten Sarmi.

Baca juga: Willem Wandik Komitmen Manata Ulang Keuangan Pemerintahan Tolikara Secara Efisien

Loka karya pembahasan draf roadmap dalam rangka penguatan masyarakat adat di lima suku besar itu bertujuan memperbaharui proses yang sudah dilakukan Pt. PPMA sejak tahun 2024. Program ini ditindaklajuti untuk mengetahui situasi dan eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sarmi.

"Tahun 2010 kita pernah di Distrik Unurum Guay dengan pemetaan wilayah adat namun selebihnya di Sarmi itu tahun 2024 sejak Juli," katanya.

Proses ini, kata Naomi, memang dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada pemerintah dalam hubungan dengan rencana program penguatan yang dilakukan oleh Pt. PPMA di Kabupaten Sarmi.

Baca juga: Perbandingan Spek dan Harga HP Xiaomi Redmi A5 dengan Redmi 14C

Naomi mengatakan, pihaknya melihat kelompok masyarakat adat sebenarnya sudah terorganisir dalam kelompok suku, kampung, dan kelompok yang paling kecil yaitu marga.

Identifikasi marga menjadi penting dengan struktur adat dan sejarah, perkembangan kelompok suku kemudian aspek kewilayahannya dengan melihat tata nilai adat dan budaya masyarakat adat.

Pemetaan ini diakui masih dalam tahapan mengikuti jejak (tracking) dulu belum sampai pada membuat detail perkembangan
masyarakat adat walaupun sebelumnya sudah ada proses yang sudah dilakukan.

Baca juga: 302 Atlet Karate Bersaing Rebut Piala Bupati dan Wabup Jayapura 2025

Oleh karena itu, bagian dari kolaborasi yang dilakukan untuk melengkapi dokumen supaya menjadi bagian untuk mendorong
kebijakan pemerintah daerah lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan Perlindungan & Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarmi.

Melalui perda ini diharapkan dapat menurunkan kebijakan ini dalam upaya perlindungan dan afirmatif untuk masyarakat adat termasuk upaya pemberdayaan pada potensi masyarakat adat.

"Dokumen ini untuk melengkapi hasil kerja yang sudah dilakukakan oleh masyarakat adat untuk kebijakan turunan dan
implementastif bisa memperkuat kebijakan di daerah tetapi juga menjadi jalan keluar melalui pembangunan yang turun kepada masayarkat adat," kata Naomi.

Baca juga: Pesan Trisuci Waisak 2569 TB 2025 Untuk Umat Budha di Kabupaten Nabire Papua Tengah

Naomi mengatakan, dokumen ini juga memetakan setiap permasalahan yang ada
disetiap suku kemudian potensi solusi yang bisa tawarkan ada di masyarakat adat.

"Kita tidak hanya bicara aspek persoalan tetapi jalan keluar. Posisi masyarakat adat harus diperkuat tidak bisa sebagai objek supaya pada posisi tertentu rentan
kendali terhadap wilayah kedepan dilakukan oleh mereka sendiri," katanya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved