pelanggaran hukum
Rife Kerebea Cacat Permanen Setelah Menjadi Korban Pelanggaran Hukum Oleh Penegak Hukum
“Klien kami langsung ditembak di bagian kaki kirinya tak lama setelah penangkapan. Ia juga dipukuli, diancam akan dibunuh, bahkan dibuang dari helikop
|
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
SUASANA SIDANG: Pelaksanaan Sidang terdakwa Refe Kerebea di Pengadilan Wamena, Selasa, (22/05/2025). Penasihat hukum Mersi F. Waromi, mengatakan penangkapan klainnya tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga disertai kekerasan fisik yang serius yang mengakibatkan cacat fisik permanen.
Atas dasar fakta-fakta di persidangan, kuasa hukum menyatakan keberatan keras atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak proporsional dan tidak berlandaskan bukti kuat.
Mereka meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif dan membebaskan Rife Kerebea dari seluruh dakwaan.
“Harapan kami, pada sidang pembacaan putusan nanti, majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan tidak ikut terbawa arus kriminalisasi terhadap klien kami. Kami juga mendesak agar nama baik terdakwa dipulihkan dan hak-haknya sebagai warga negara dikembalikan,” ujar Waromi menutup pernyataannya.(*)
Tags
Tribun-Papua.com
Rife Kerebea
Pembunuhan
Persidangan
Info Kabupaten Yahukimo
Info Nduga
Penegak Hukum
Koalisi Penegak Hukum dan HAM
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Mersi F Waromi S H
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #pelanggaran hukum
Jadwal Kapal Pelni Makassar-Jayapura September 2025, Harga Tiket Mulai Rp954 Ribu |
![]() |
---|
KAPP Serahkan 500 Ekor Ayam Untuk Dukung OAP Biak Jadi Tuan di Negerinya |
![]() |
---|
BPKAD Supiori Minta OPD Manfaatkan Dana Transfer Pusat Dengan Baik |
![]() |
---|
Lomba Baca Puisi Digelar di Aikima Jayawijaya, Begini Pesan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah |
![]() |
---|
DPRK Jayawijaya Evaluasi Disbudpar dan Panitia Festival Budaya Lembah Baliem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.