narkotika ganja PNG
Fungsi Pemkab Merauke Lesu, Pelajarnya Mulai Terjebak Ganja yang Ramai Masuk Melalui Jalan Tikus
Di tubuh pemerintahan ada dinas sosial, perlindungan anak, sebenarnya negara kita punya perangkat-perangkat itu, namun tampaknya tidak berfungsi denga
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat.
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Narkotika jenis Ganja belakang ini menjadi sebuah trend di kalangan pelajar khususnya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Bercermin pada sejumlah pengungkapan kasus Ganja di wilayah hukum Polres Merauke, lebih dari 10 anak usia sekolah atau di bawah umur terlibat dalam lingkaran pengguna maupun penggedar Ganja.
Keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam kasus Narkoba jenis Ganja ini, masih menjadi misteri, apakah anak usia sekolah sengaja dijadikan alat utama dalam melakukan transaksi agar terlepas jeratan hukum karena masih dilindungi Undang-Undang anak?.Pasalnya dari sejumlah kasus yang telah terjadi, didapati seorang pelajar tingkat menengah yang diketahui sudah berurusan dengan kepolisian sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama.
Yang disayangkan, banyak anak-anak asli Papua yang masuk dalam lingkaran Narkotika Ganja. Tentunya, fenomena ini jika tidak ditangani serius oleh pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait, maka dapat memberikan dampak buruk berkepanjangan pada generasi penerus di Papua Selatan.
Baca juga: Distan Jayawijaya Ajak UMKM Kedai Kopi Fokus Pada Kualitas di Tengah Persaingan Ketat
Untuk diketahui, Narkotika jenis Ganja sangat mudah masuk ke Merauke melalui jalur-jalur ilegal atau jalan tikus yang berada di daerah perbatasan RI-PNG di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Kehadiran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, tidak menjadi penghalang bagi para pelintas batas negara nakal untuk melakukan transaksi barang ilegal ke Merauke.
Menurut pengamat sosial, Muhammad Novan Prasetya, bahwa perlindungan sosial pada anak Merauke dianggap gagal, sebab secara nyata anak usia 15 - 18 tahun telah terjerumus dalam kasus Narkoba jenis Ganja. Itu menunjukkan adanya celah besar yang terbuka pada sistem proteksi pengawsan sosial, ketahanan keluarga dan juga pendidikan.
"Sepengetahuan yang saya ikuti perkembangan di media, anak-anak usia pelajar di Merauke mulai terlibat kasus Narkoba jenis Ganja sejak tahun 2023 dan sampai sekarang masih ada kasus yang sama, jadi kalau kita lihat pola ini terus berulang," ujar Novan ketika ditemui awak media di kantornya baru-baru ini.
Baca juga: GMNI Jayawijaya Minta Pemprov Papua Pegunungan Tinjau Ulang SKD CPNS Sebab Sarat Kejanggalan
Menurutnya, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kasus Narkoba, dicurigai merupakan strategi yang dimainkan oleh bandar Narkoba, sebab pengawasan pada anak-anak dari segi hukum cukup longgar, hal itu yang menjadi celah dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak pelaku kriminal kelas kakap.
"Kasus ini bukan suatu kejadian yang secara tiba-tiba, tapi ini menunjukkan bahwa cerminan dari struktur sosial yang gagal melindungi anak-anak sehingga anak-anak itu dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak atau penumpang-penumpang tertentu," tuturnya.
Sistem hukum harus lebih cermat ketika anak-anak jatuh dalam kasus criminal. Sejatinya anak-anak menjadi subjek perlindungan oleh hukum negara, bukan fokus ketika anak-anak berperan sebagai pelaku.
Peran penyelenggara pendidikan sangat dibutuhkan untuk membentuk pola pikir anak, memberikan gambaran langkah-langkah yang dilakukan setelah bebas hukuman.
"Sebenarnya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana mendampingi anak-anak yang pernah terjerat kasus Narkotika, bukan hanya sekadar diberikan sanksi sesuai undang-undang lalu bebas dan dibiarkan begitu saja. Ada potensi mereka bakal kembali ke dunia yang kelam tadi," ujarnya.
Baca juga: Rakor PUPR Papua Pegunungan Menghasilkan Enam Rekomendasi Kunci
Diketahui, pada pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan anak di bawah umur, dapat menjerat pelaku di bawah umur, namun pasal tersebut dinilai belum mampu memberikan efek jera sebab masa hukuman yang begitu pendek. Sehingga ketika anak tersebut bebas, perlu adanya dorongan pemerintah melalui pendidikan atau pendampingan khusus.
"Bisa saja dapat dikatakan sia-sia, kalau anak itu bebas dan dibiarkan tanpa adanya pendampingan atau edukasi. Langkah apa yang harus dilakukan setelah bebas supaya tidak kembali terjerumus ke hal negatif yang tadi," ujarny.
"Menurut saya masa depan anak masih dapat kita ubah menjadi baik, pemerintah harus berperan supaya anak yang terkandung kasus tidak dicap sebagai kriminal," sambung Novan.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur di Biak Resmi Melapor ke Kesbangpol
Berbicara soal penindakan terhadap pelaku Narkotika di bawah umur, penegak hukum telah menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing penegak hukum. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang dilakukan terhadap anak di bawah umur setelah menjalani masa hukuman, bagaimana pemerintah melihat fenomena ini.
"Di tubuh pemerintahan ada dinas sosial, perlindungan anak, sebenarnya negara kita punya perangkat-perangkat itu, namun tampaknya tidak berfungsi dengan baik atau apa alasannya saya juga tidak tahu,"
"Tidak usah jauh-jauh, kasus ringan seperti keterlibatan anak-anak yang kecanduan hirup lem Aibon, peran pemerintah dapat dikatakan belum optimal dalam penanganan kasus ini, karena dapat dilihat kasus ini terus berulang dan masih saja ditemukan berarti dapat dikatakan tidak ada evaluasi pemerintah daerah sehingga tidak optimal," ujarnya.
Peran pemerintah tidak hanya sebatas melaksanakan program hingga rehabilitasi, namun harus melakukan pendampingan.
Baca juga: Menuju PSU Pilgub Papua, KPU Kepulauan Yapen Lantik 491 Panitia Pemungutan Suara
Diketahui, Kabupaten Merauke berbatasan dengan negara Papua Nugini (PNG), tepatnya di Kampung Sota, sehingga Narkotika jenis ganja sangat mudah masuk melalui daerah perbatasan.
Untuk memastikan informasi masuknya Ganja melalui perbatasan RI-PNG di Kampung Sota, media ini mencoba melakukan penelusuran ke sejumlah jalan tikus yang dianggap luput dari pengawasan pihak keamanan perbatasan.
Menurut pengakuan salah satu warga daerah kampung setempat yang namanya enggan dipublikasikan, ada 5 jalan tikus yang sering dilalui para pelintas batas ilegal, baik dari Indonesia ke PNG maupun sebaliknya.
Baca juga: Menuju PSU Pilgub Papua, KPU Kepulauan Yapen Lantik 491 Panitia Pemungutan Suara
"Ada sekitar 5 jalan tikus, yang paling dekat ada di samping Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, dan baru-baru ini juga TNI penjaga perbatasan tangkap beberapa orang yang kedapatan bawa Ganja," akui orang tersebut.
Berbekal informasi warga tersebut, wartawan media ini melakukan penelusuran di sejumlah jalan tikus yang dimaksud, dan ternyata benar, tidak ditemukan tim pengawas atau keamanan yang berjaga-jaga 24 jam pada jalan-jalan tikus tersebut.
Ketika dikonfirmasi, pihak keamanan setempat mengakui telah mengetahui adanya sejumlah jalan tikus tersebut, dan untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal, pihak keamanan terus melakukan patroli secara rutin pada sejumlah jalan yang dimaksud.(*)
Tribun-Papua.com
Merauke
kurir ganja
RI - PNG Sota
Kampung Sota
Temuan Ganja di Perbatasan RI PNG
Pemkab Merauke
| Menhut Minta Maaf ke Masyarakat Papua soal Polemik Mahkota Cenderawasih Usai Dihubungi Wamendagri |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik di Keerom, Jual Barang Curian lewat Medsos |
|
|---|
| Komisi V DPR Papua Pegunungan Kecewa, Dinas Pendidikan dan Kesehatan Mangkir dari RDP Perdana |
|
|---|
| Parade Pemuda Dilegar di Nabire Papua Tengah pada 28 Oktober |
|
|---|
| MRP Temui Gubernur Papua, Bahas Insiden Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ssdfgvbhg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.