Visa Pendidikan Non Formal
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Mulai 15 Juli 2025
Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.
Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
Baca juga: Pemkab Kepulauan Yapen Gelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting
Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman melalui siaran persnya, Rabu, (16/7/2025).
Baca juga: Ramalan Papua Jayapura Besok, Kamis 17 Juli 2025: Biak Numfor Hujan di Pagi, Siang, dan Malam Hari
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
Baca juga: ODGJ di Kota Jayapura Mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Baca juga: Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Dipalang, Wakil Bupati Bereaksi
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.(*)
Tribun-Papua.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua
Direktorat Jenderal Imigrasi
WNA di Papua
Pendidikan Non Formal
Jadwal Kapal Pelni Tual-Merauke September 2025, Harga Tiket Mulai Rp476 Ribuan |
![]() |
---|
Kapolresta Jayapura: Aksi Mahasiswa Papua Berjalan Tertib |
![]() |
---|
Masyarakat Sarmi Demonstrasi Sampaikan Keresahan Atas Kebijakan Pemerintah |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jayapura, Ini 11 Tuntutan Solidaritas Mahasiswa yang Diterima Komnas HAM Papua |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Manokwari-Biak September 2025, Harga Tiket mulai Rp127 Ribu |
![]() |
---|