ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Visa Pendidikan Non Formal

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Mulai 15 Juli 2025

Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Tribun-Papua.com/istimewa
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI – Ilustrasi WNA mengakses situs kantor imigrasi. Pejabat Direktoran Jenderal Imigrasi memastikan permohonan visa pendidikan non formal bagi warga negara asing (WNA)  dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.

Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.

Baca juga: Pemkab Kepulauan Yapen Gelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting

Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman melalui siaran persnya, Rabu, (16/7/2025).

Baca juga: Ramalan Papua Jayapura Besok, Kamis 17 Juli 2025: Biak Numfor Hujan di Pagi, Siang, dan Malam Hari

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.

Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

Baca juga: ODGJ di Kota Jayapura Mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Baca juga: Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Dipalang, Wakil Bupati Bereaksi

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved