ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Yahukimo

Kejari Wamena Tahan 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Nipsam di Yahukimo

Kepala Kejari Wamena, Salman di Jayapura, Kamis, (17/7/2025) mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial

|
Tribun-Papua.com/istimewa/tangkapan layar vidoe
KEJARI WAMENA - Satu dari 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo saat diantar menuju mobil, di Jayapura, (Kamis, (17/7/2025). Kejari Wamena di Jayawijaya memastikan 2 orang tersangka ini berinisial EH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dan BGT selaku Direktur PT. MAP, perusahaan pelaksana pembangunan Puskesmas. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, (17/7/ 2025) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak awal tahun ini. Dua tersangka pun langsung ditahan. 

Baca juga: Kesadaran Pakai Helm Masih Rendah, 22 Pengendara Ditilang Saat Operasi Cartenz Polres Jayapura

Kepala Kejari Wamena, Salman di Jayapura, Kamis, (17/7/2025) mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial EH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dan BGT selaku Direktur PT. MAP, perusahaan pelaksana pembangunan Puskesmas.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.041.653.818,00," ujar Kajari Salman.

Baca juga: Pemkab Jayapura Bentuk KPA Cegah Penyebaran HIV/AIDS yang Terus Berlanjut

Proyek pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam tersebut diketahui bersumber dari DAK sebesar Rp6.851.300.000,00. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan, baik dari aspek administrasi maupun fisik bangunan.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik bersama ahli ke lapangan, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan nilai anggaran yang telah dicairkan," jelasnya.

Baca juga: 500 Data P3K Kabupaten Jayapura Masih Diproses Kemenpan-RB

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025. Selama proses penyidikan, kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit teknis bersama tim ahli untuk menghitung besaran kerugian negara.

Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura di Kota Jayapura, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025 atau selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: DPRK Biak Numfor Minta RPJMD 2025 – 2029 Harus Dapat Terukur 

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti.

Pimpinan dan staf Kejari Wamena berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sector pelayanan public.

Baca juga: 36 Calon Mahasiswa Program ADIK Biak Numfor Dilepas Bupati Markus

Sebab menurut mereka, praktik korupsi di sector pelayanan dasar seperti puskesmas, sangat merugikan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved