ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Biak Numfor

Wabup Biak Numfor: Gunakan Hak Pilih Sesuai Perintah Hati Nurani

Kami dari pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
PSU BIAK - Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa (kanan), bersama Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni saat ditemui media usai melakukan pertemuan di Biak, Sabtu (2/8/2025). Ia mengajak semua pihak menyukseskan PSU.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa, mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. 

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan arah masa depan Papua melalui PSU ini. 

Baca juga: 370 Personel Keamanan Awasi 328 TPS di Kabupaten Jayapura

"Kami dari pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan hati nurani, langsung, umum dan rahasia," ujar wakil bupati saat ditemui di Biak, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, pelaksanaan PSU bukan hanya soal memilih, tetapi juga bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Jayapura Minta KPU Pastikan Lokasi Transit Logistik PSU Aman

"Jangan golput. Ini kesempatan bagi kita semua untuk memilih pemimpin yang bisa membawa Papua menuju kemajuan yang lebih baik," lanjutnya.

Menjelang hari pemungutan suara, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengeluarkan surat edaran terkait masa tenang yang dimulai pada 3 Agustus 2025. Seluruh pihak diimbau untuk menghormati aturan ini, termasuk tim sukses dari masing-masing pasangan calon.

Baca juga: Kita Perintis, Bukan Pewaris, Motivasi Gubernur Meki Nawipa Untuk KADIN

"Semua alat peraga kampanye, baliho, stiker, dan lainnya harus dilepas untuk menjaga netralitas," tegas Jimmy

Selain itu, pemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras) mulai 1 hingga 8 Agustus 2025 sebagai langkah preventif menjaga ketertiban.

Baca juga: Kualitas dan Konsistensi, Kunci Aditya Sukses Berkarya Sebelum 30 Membangun BLIZER

"Kami ingin Biak Numfor tetap aman dan terkendali. Karena itu, penjualan miras kami larang sementara selama PSU dan rangkaian HUT RI," jelasnya.

Wakil bupati juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat TNI/Polri, dan pasangan calon untuk menjaga suasana yang damai dan kondusif.

Baca juga: KPU Kepulauan Yapen Mulai Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua

"Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita sukseskan PSU ini dengan damai dan penuh tanggung jawab," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved