Kamis, 14 Mei 2026

Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP Menjadi Kawin

Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Kawin'.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Kawin'. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang memuat informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, serta foto dan tanda tangan pemilik KTP.

KTP diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.

Tak hanya sebagai bukti identitas resmi, KTP juga berfungsi untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

Mengingat pentingnya fungsi KTP, maka perubahan pada data identitas wajib segera diperbarui.

Baca juga: Cara Mengubah Agama di KTP, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan

KTP WNA dan WNI - Tangkapan layar gambar KTP WNA (oranye) dan KTP WNI (biru) yang diambil dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/8/2025).
KTP WNA dan WNI - Tangkapan layar gambar KTP WNA (oranye) dan KTP WNI (biru) yang diambil dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/8/2025). Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP menjadi 'Kawin'. (Instagram @dukcapilkemendagri)

Pembaruan data identitas ini juga termasuk pada pembaruan status perkawinan.

Status perkawinan yang tercantum di KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia ada empat, yakni Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati. 

Status 'Belum Kawin' berarti seseorang belum menikah, sementara 'Kawin' berarti sudah menikah.

Status 'Cerai Hidup' artinya seseorang telah bercerai dan belum menikah lagi.

Sedangkan status 'Cerai Mati' berarti seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum menikah lagi.

Jika seseorang telah menikah, maka status perkawinan di KTP perlu diperbarui menjadi 'Kawin"

Persyaratan Mengubah Status Pernikahan di KTP Jadi Kawin

1. Kartu Keluarga (KK) milik pasangan;

2. KTP lama suami dan istri;

3. Buku nikah/akta perkawinan;

4. Mengisi formulir F-1.01 yang bisa didapat dari kantor Dukcapil atau dari website Dukcapil.

Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP Jadi Kawin di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

2. Ajukan permohonan kepada petugas Dukcapil dan serahkan dokumen persyaratan.

3. Petugas akan memverifikasi dokumen.

4. Jika dokumen sudah diverifikasi, KTP baru dengan status perkawinan yang diperbarui akan diterbitkan. 

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved