ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi. 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Diketahui, mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang berumur 79 tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kata Dirjen Imigrasi soal Sanksi jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata Palsu

Jokowi lantas memberikan grasi pemotongan hukuman satu tahun dengan dalih karena alasan kemanusiaan.

Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019), Peneliti ICW hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang apa yang dilakukan Jokowi.

Berikut TribunPapua.com rangkum:

1. ICW

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa alasan dikabulkannya grasi oleh Jokowi tak dapat dibenarkan.

Karena menurutnya indikator kemanusiaan tak jelas ukurannya.

"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Misalnya, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana, alasan itu tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia melalui siaran persnya, Selasa (26/11/2019).

Mengingat juga kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.

"Terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan itu malah digunakan untuk melakukan korupsi," kata dia.

Ia pun menilai langkah Jokowi justru mencoreng rasa keadilan masyarakat.

"Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," kata Kurnia.

Soal Habib Rizieq Pernah Tunjukkan Surat Pencekalannya, Dirjen Imigrasi: Perlu Kita Klarifikasi

ICW juga memberikan kecaman kepada Jokowi atas keputusan pemberian grasi tersebut.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved