ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Tanggapi Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Ini Sebuah Kedzaliman

“Ini merupakan kedzaliman buat Pak Lukas, sangat tidak adil,” kata Petrus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

|
Editor: Lidya Salmah
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim putusan vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut adalah sebuah kezaliman.

Diketahui mantan Gubernur Papua dua periode ini, diganjar penjara 8 tahun pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

“Ini merupakan kedzaliman buat Pak Lukas, sangat tidak adil,” kata Petrus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

Baca juga: Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap

Menurut Petrus, putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim bahwa itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas.

Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa hotel tersebut milik Lukas.

 "Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak  dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi  Gubernur Papua tahun 2013," terang Petrus.

Terkait dengan putusan hakim terhadap Lukas, Kuasa hukum lainnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu juga tidak benar.

"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ungkap Kaligis.

Baca juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Terbukti Korupsi

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

"Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tambah Petrus.

Petrus juga membeberkan tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang satu miliar sembilan ratus juta rupiah dari pengusaha Budi Sultan.

"Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit satu miliar rupiah, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas," tanya Petrus.

Ditambahakan Antonius Eko Nugroho, Kuasa Hukum Lukas, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.

Diberitakan sebelumnya Lukas Enembe diputus vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023). 

Dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe juga harus membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved